Selasa, 14 Oktober 2008

Hukum Memotong Jenggot Sampai Habis atau Sebagian

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menjelaskan:
Orang yang mencukur jenggotnya sampai habis tergolong orang yang fasiq, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
احْفُوا الشَّوَارِبَ وَأعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian.”
dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pula:
وَفِّرُوا اللِّحَى
“Biarkanlah jenggot kalian menjadi banyak.”
Juga:
أَكْرِمُوا اللِّحَى
“Muliakanlah jenggot kalian.”
Juga:
ارْخُوا اللِّحَى
“Panjangkan jenggot kalian.”
Juga:
قَصُّوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian.”
Banyak sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot, dan tidak pernah disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mencukur habis jenggotnya, bahkan jenggot beliau menutupi dada beliau. Dan tidak didapatkan pula adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang muslim yang mencukur jenggotnya lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyetujuinya. Bahkan mencukur jenggot tergolong perbuatan tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Islam dan perbuatan tasyabbuh (menyerupai) wanita.
Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menjaga penampilan Islami di mana pun dia berada, sehingga dia tidak kehilangan jati diri muslim sebagaimana orang lain kehilangan jati diri muslimnya. Wallahul musta’an.
Jenggot merupakan perhiasan bagi seorang lelaki. Meskipun engkau melihat adanya sebagian orang alim yang fasiq memotongnya, ini bukanlah suatu hujjah. Juga meskipun engkau melihat di antara para raja dan pimpinan yang memotong jenggotnya, ini bukanlah hujjah. Yang dinamakan hujjah adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bila engkau melihat orang-orang alim yang memotong jenggot mereka atau para raja dan pimpinan, niscaya engkau dapati mereka terpengaruh oleh musuh-musuh Islam. Sama saja mereka terpengaruh dengan belajar kepada musuh-musuh Islam ataupun belajar kepada orang yang belajar kepada musuh-musuh Islam, ataupun terpengaruh oleh orang yang terpengaruh musuh-musuh Islam. Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengambil teladan dari salah seorang dari mereka, bahkan As Sunnah yang wajib untuk diikuti.
Demikian pula memotong sebagian jenggot dan membiarkan sebagiannya, ini juga tidak diperbolehkan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: أعفوا, maknanya adalah biarkanlah sebagaimana diciptakan Allah. Juga sabda beliau وَفِّرُوا, dan ارخوا.
Adapun riwayat dari Abdullah ibnu ‘Umar radhiallahu 'anhuma bahwa bila melaksanakan haji atau umrah beliau radhiallahu 'anhuma mengambil (memotong) jenggot yang melebihi ukuran genggaman tangan, ini bukanlah hujjah, karena yang dinamakan hujjah adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Bila engkau katakan: Terkadang saya diperintah untuk memotong jenggot karena saya seorang tentara? Jawabannya: Tidak boleh bagimu untuk menaati perintah itu, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Hanyalah ketaatan tersebut dalam hal yang baik.”
kecuali bila engkau khawatir akan disiksa dengan siksaan yang tidak bisa engkau pikul, wallahul musta’an.
Bila engkau katakan: Terkadang saya masuk ke suatu negeri atau saya kembali ke negeri saya, sedangkan penduduk negeri tersebut memaksa dan memasukkan setiap orang yang memelihara jenggotnya ke dalam penjara, dan juga dikhawatirkan akan dibunuh.
Maka bila engkau takut bahwa dirimu akan disiksa, atau diambil hartamu, atau kehormatanmu dengan sesuatu yang tidak bisa engkau pikul, maka diperbolehkan bagimu untuk memotong jenggot. Adapun tanpa ada sesuatu lalu engkau memotong jenggot dan menyerupai musuh-musuh Islam, atau hanya karena mengikuti perintah orang-orang yang menyimpang maka tidak boleh bagimu (untuk memotong jenggot), karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Hanyalah ketaatan itu dalam hal yang baik.”
Betapa banyak orang shalih yang pergi ke negeri musuh-musuh Islam dimana mereka (musuh-musuh Islam) melihat orang-orang shalih yang berpegang teguh dengan agama secara benar, justru musuh-musuh Islam itu mencintai orang-orang shalih tersebut, memuliakan mereka, mempercayai keamanahan mereka. Adapun jenggot, maka tidaklah jenggot itu yang bersalah (yang menyebabkan kebencian orang-orang kafir membenci Islam). Bila engkau lihat seorang yang memelihara jenggotnya pendusta, atau berkhianat, atau mencuri, maka yang salah bukanlah jenggotnya namun orangnya. Adapun jenggot termasuk sifat yang fithrah dan termasuk Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang beliau perintahkan dan beliau wajibkan. Saya maksudkan keterangan ini agar tidak menjadi alasan bagimu untuk mencukur jenggot bila engkau melihat di antara orang yang memelihara jenggot ada yang tidak istiqamah atau tidak amanah. Wallahul musta’an.
(diterjemahkan dari Ijabatus Sail, hal. 221-222)

Diedit oleh: Aan Sulistyo

Dikutip dari: www.asysyariah.com

Perbedaan Mani, Wadi dan Madzi

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing

Mani

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi

Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Diedit oleh : Aan Sulistyo

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengenal-mani-wadi-dan-madzi.html

Sholat Awwabin

Benarkah istilah shalat awwabin untuk penamaan shalat antara maghrib dan isya' ?. Ternyata hal ini tidak benar karena istilah awwabin yang benar itu untuk shalat dhuha. Hal ini berdasarkan sabda nabi : "Shalatnya orang-orang awwabin (yang sering bertaubat kepada Allah) adalah ketika anak unta merasa kepanasan" (HR. Muslim : 848)

Demikian pulah sabda nabi : "Tidak ada yang menjaga shalat dhuha kecuali orang awwab (sering bertaubat). Rasulullah bersabda: "Itu adalah shalatnya orang-orang yang sering bertaubat" (HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya: 1224, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/313 Ath Thabarani dalam Al-Ausath: 4322. Disahihkan Al Hakim dan disepakati Adz-Dzahabi. Dan dihasankan Al-Albani dalam silsilah Ash-Shahihah no. 707).

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata dalam Shahih Tarhib 1/423: "Dalam hadits ini terdapat bantahan bagi orang yang menamakan shalat enam rakaat setelah maghrib dengan istilah "shalat awwabin" karena penamaan ini tidak ada asalnya".

Adapun shalat sunnah antara maghrib dan isya' secara mutlak tanpa batasan jumlah rakaat tertentu adalah sunnah berdasarkan dalil berikut :

"Dari Hudzaifah bin Yaman berkata:"Sya pernah datang kepada nabi dan shalat maghrib bersamanya. Tatkala selesai shalat, beliau terus menjalankan shalat hingga isya' kemudia keluar" (shahih. Diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya: 1194, Tirmidzi: 3781, Nasa'i dalam Sunan Kubra sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 3/31 dan Ahmad 5/404. Al Mundziri berkata : " Sanadnya Jayyid" dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Targhib wa Tarhib 1/382).

Imam Ibnu Khuzaimah membuat bab hadits ini "Keutamaan shalat sunnah antara Maghrib dan isya'"
Imam Al-Mundziri juga membuat bab "Anjuran shalat antara maghrib dan isya".

Dalil kedua : "dari Anas bin Malik tentang ayat: "Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya" (As-sajdah: 16) diturunkan dalam masalah menunggu shalat isya'" Riwayat Tirmidzi:3412 dan berkata : "Hadits ini hasan shahih gharib". Dan diriwayatkan pula oleh Abu Daud: 1321 dengan lafadz:

"Mereka (para sahabat) melakukan shalat sunnah antara maghrib dan isya'"

Imam Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya 3/505 ketika menafsirkan ayat di atas: "Dan dari Anas, Ikrimah, Muhammad bin Mukandar, Abu Hazim dan Qotadah (mereka menafsirkan) yaitu shalat antara maghrib dengan isya'. Dan dari Anas pula, dia menafsirkan dengan menunggu shalat isya' sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir sanad Jayyid"

Perlu diketahui bahwa tidak ada satu haduitspun yang menerangkan bilangan rakkat tertentu serta keutamaanya, semuanya berderajat sangat lemah sekali seperti hadits "
"Barangsiapa shalat setelah maghrib enam rakaat, dia tidak berbicara kejelekan antara keduanya, maka disebandingkan baginya ibadah dua belas tahun"

Shaik Muhammad Nashiruddin al-albani berkata dalam silsilah Ahadits Adh-Dha'ifah 1/681: "Ketahuilah bahwa seluruh hadits yang menjelaskan tentang jumlah rakaat tertentu dalam shalat antara maghrib dan isya' adalah tidak shahih, sebagiannya lebih parah daripada sebagian lainnya. Hanya saja shalat pada waktu tersebut telah shahih dari perbuatan nabi tanpa penentuan jumlah rakaat tertentu. Adapaun dari ucapan nabi maka setiap riwayatnya sangat parah sekali, tidak boleh beramal dengannya." (Lihat pula Dhaif Targhib wa Tarhib 1/171-172)

Kesimpulan :

1.Istilah shalat awwabin bukan untuk shalat antara maghrib dan isya', tetapi untuk shalat dhuha.
2. Shalat sunnah antara maghrib dan isya' hukumnya sunnah berdasarkan perbuatan nabi dan sahabat.
3. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan dan bilangan rakaat tertentu dalam shalat antara maghrib dan isya' tidak ada yang shahih.

Disalin dari :Majalah Al-Furqan edisi 7 th III//Shofar 1425

Minggu, 31 Agustus 2008

Mengenal Allah

Penulis : Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah an Nawawi

Kategori : Aqidah

Tak kenal maka tak sayang, demikian bunyi pepatah. Banyak orang mengaku mengenal Allah, tapi mereka tidak cinta kepada Allah. Buktinya, mereka banyak melanggar perintah dan larangan Allah. Sebabnya, ternyata mereka tidak mengenal Allah dengan sebenarnya.

Sekilas, membahas persoalan bagaimana mengenal Allah bukan sesuatu yang asing. Bahkan mungkin ada yang mengatakan untuk apa hal yang demikian itu dibahas? Bukankah kita semua telah mengetahui dan mengenal pencipta kita? Bukankah kita telah mengakui itu semua?

Kalau mengenal Allah sebatas di masjid, di majelis dzikir, atau di majelis ilmu atau mengenal-Nya ketika tersandung batu, ketika mendengar kematian, atau ketika mendapatkan musibah dan mendapatkan kesenangan, barangkali akan terlontar pertanyaan demikian.

Yang dimaksud dalam pembahasan ini yaitu mengenal Allah yang akan membuahkan rasa takut kepada-Nya, tawakal, berharap, menggantungkan diri, dan ketundukan hanya kepada-Nya. Sehingga kita bisa mewujudkan segala bentuk ketaatan dan menjauhi segala apa yang dilarang oleh-Nya. Yang akan menenteramkan hati ketika orang-orang mengalami gundah-gulana dalam hidup, mendapatkan rasa aman ketika orang-orang dirundung rasa takut dan akan berani menghadapi segala macam problema hidup.

Faktanya, banyak yang mengaku mengenal Allah tetapi mereka selalu bermaksiat kepada-Nya siang dan malam. Lalu apa manfaat kita mengenal Allah kalau keadaannya demikian? Dan apa artinya kita mengenal Allah sementara kita melanggar perintah dan larangan-Nya?

Maka dari itu mari kita menyimak pembahasan tentang masalah ini, agar kita mengerti hakikat mengenal Allah dan bisa memetik buahnya dalam wujud amal.

Mengenal Allah ada empat cara yaitu mengenal wujud Allah, mengenal Rububiyah Allah, mengenal Uluhiyah Allah, dan mengenal Nama-nama dan Sifat-sifat Allah.

Keempat cara ini telah disebutkan Allah di dalam Al Qur’an dan di dalam As Sunnah baik global maupun terperinci.

Ibnul Qoyyim dalam kitab Al Fawaid hal 29, mengatakan: “Allah mengajak hamba-Nya untuk mengenal diri-Nya di dalam Al Qur’an dengan dua cara yaitu pertama, melihat segala perbuatan Allah dan yang kedua, melihat dan merenungi serta menggali tanda-tanda kebesaran Allah seperti dalam firman-Nya: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian siang dan malam terdapat (tanda-tanda kebesaran Allah) bagi orang-orang yang memiliki akal.” (QS. Ali Imran: 190)

Juga dalam firman-Nya yang lain: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian malam dan siang, serta bahtera yang berjalan di lautan yang bermanfaat bagi manusia.” (QS. Al Baqarah: 164)

Mengenal Wujud Allah.

Yaitu beriman bahwa Allah itu ada. Dan adanya Allah telah diakui oleh fitrah, akal, panca indera manusia, dan ditetapkan pula oleh syari’at.

Ketika seseorang melihat makhluk ciptaan Allah yang berbeda-beda bentuk, warna, jenis dan sebagainya, akal akan menyimpulkan adanya semuanya itu tentu ada yang mengadakannya dan tidak mungkin ada dengan sendirinya. Dan panca indera kita mengakui adanya Allah di mana kita melihat ada orang yang berdoa, menyeru Allah dan meminta sesuatu, lalu Allah mengabulkannya. Adapun tentang pengakuan fitrah telah disebutkan oleh Allah di dalam Al Qur’an: “Dan ingatlah ketika Tuhanmu menurunkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman ): ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu’ Mereka menjawab: ‘(Betul Engkau Tuhan kami) kami mempersaksikannya (Kami lakukan yang demikian itu) agar kalian pada hari kiamat tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami bani Adam adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan-Mu) atau agar kamu tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu sedangkan kami ini adalah anak-anak keturunan yang datang setelah mereka.’.” (QS. Al A’raf: 172-173)

Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa fitrah seseorang mengakui adanya Allah dan juga menunjukkan, bahwa manusia dengan fitrahnya mengenal Rabbnya. Adapun bukti syari’at, kita menyakini bahwa syari’at Allah yang dibawa para Rasul yang mengandung maslahat bagi seluruh makhluk, menunjukkan bahwa syari’at itu datang dari sisi Dzat yang Maha Bijaksana. (Lihat Syarah Aqidah Al Wasithiyyah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin hal 41-45)

Mengenal Rububiyah Allah


Rububiyah Allah adalah mengesakan Allah dalam tiga perkara yaitu penciptaan-Nya, kekuasaan-Nya, dan pengaturan-Nya. (Lihat Syarah Aqidah Al Wasithiyyah Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin hal 14)

Maknanya, menyakini bahwa Allah adalah Dzat yang menciptakan, menghidupkan, mematikan, memberi rizki, mendatangkan segala mamfaat dan menolak segala mudharat. Dzat yang mengawasi, mengatur, penguasa, pemilik hukum dan selainnya dari segala sesuatu yang menunjukkan kekuasaan tunggal bagi Allah.

Dari sini, seorang mukmin harus meyakini bahwa tidak ada seorangpun yang menandingi Allah dalam hal ini. Allah mengatakan: “’Katakanlah!’ Dialah Allah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya sgala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan-Nya.” (QS. Al Ikhlash: 1-4)

Maka ketika seseorang meyakini bahwa selain Allah ada yang memiliki kemampuan untuk melakukan seperti di atas, berarti orang tersebut telah mendzalimi Allah dan menyekutukan-Nya dengan selain-Nya.

Dalam masalah rububiyah Allah sebagian orang kafir jahiliyah tidak mengingkarinya sedikitpun dan mereka meyakini bahwa yang mampu melakukan demikian hanyalah Allah semata. Mereka tidak menyakini bahwa apa yang selama ini mereka sembah dan agungkan mampu melakukan hal yang demikian itu. Lalu apa tujuan mereka menyembah Tuhan yang banyak itu? Apakah mereka tidak mengetahui jikalau ‘tuhan-tuhan’ mereka itu tidak bisa berbuat apa-apa? Dan apa yang mereka inginkan dari sesembahan itu?

Allah telah menceritakan di dalam Al Qur’an bahwa mereka memiliki dua tujuan. Pertama, mendekatkan diri mereka kepada Allah dengan sedekat-dekatnya sebagaimana firman Allah:

“Dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai penolong (mereka mengatakan): ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami di sisi Allah dengan sedekat-dekatnya’.” (Az Zumar: 3 )

Kedua, agar mereka memberikan syafa’at (pembelaan ) di sisi Allah. Allah berfirman:

“Dan mereka menyembah selain Allah dari apa-apa yang tidak bisa memberikan mudharat dan manfaat bagi mereka dan mereka berkata: ‘Mereka (sesembahan itu) adalah yang memberi syafa’at kami di sisi Allah’.” (QS. Yunus: 18, Lihat kitab Kasyfusy Syubuhat karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab)

Keyakinan sebagian orang kafir terhadap tauhid rububiyah Allah telah dijelaskan Allah dalam beberapa firman-Nya:
“Kalau kamu bertanya kepada mereka siapakah yang menciptakan mereka? Mereka akan menjawab Allah.” (QS. Az Zukhruf: 87)
“Dan kalau kamu bertanya kepada mereka siapakah yang menciptakan langit dan bumi dan yang menundukkan matahari dan bulan? Mereka akan mengatakan Allah.” (QS. Al Ankabut: 61)
“Dan kalau kamu bertanya kepada mereka siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan bumi setelah matinya? Mereka akan menjawab Allah.” (QS. Al Ankabut: 63)

Demikianlah Allah menjelaskan tentang keyakinan mereka terhadap tauhid Rububiyah Allah. Keyakinan mereka yang demikian itu tidak menyebabkan mereka masuk ke dalam Islam dan menyebabkan halalnya darah dan harta mereka sehingga Rasulullah mengumumkan peperangan melawan mereka.

Makanya, jika kita melihat kenyataan yang terjadi di tengah-tengah kaum muslimin, kita sadari betapa besar kerusakan akidah yang melanda saudara-saudara kita. Banyak yang masih menyakini bahwa selain Allah, ada yang mampu menolak mudharat dan mendatangkan mamfa’at, meluluskan dalam ujian, memberikan keberhasilan dalam usaha, dan menyembuhkan penyakit. Sehingga, mereka harus berbondong-bondong meminta-minta di kuburan orang-orang shalih, atau kuburan para wali, atau di tempat-tempat keramat.

Mereka harus pula mendatangi para dukun, tukang ramal, dan tukang tenung atau dengan istilah sekarang paranormal. Semua perbuatan dan keyakinan ini, merupakan keyakinan yang rusak dan bentuk kesyirikan kepada Allah.

Ringkasnya, tidak ada yang bisa memberi rizki, menyembuhkan segala macam penyakit, menolak segala macam marabahaya, memberikan segala macam manfaat, membahagiakan, menyengsarakan, menjadikan seseorang miskin dan kaya, yang menghidupkan, yang mematikan, yang meluluskan seseorang dari segala macam ujian, yang menaikkan dan menurunkan pangkat dan jabatan seseorang, kecuali Allah. Semuanya ini menuntut kita agar hanya meminta kepada Allah semata dan tidak kepada selain-Nya.

Mengenal Uluhiyah Allah
Uluhiyah Allah adalah mengesakan segala bentuk peribadatan bagi Allah, seperti berdo’a, meminta, tawakal, takut, berharap, menyembelih, bernadzar, cinta, dan selainnya dari jenis-jenis ibadah yang telah diajarkan Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Memperuntukkan satu jenis ibadah kepada selain Allah termasuk perbuatan dzalim yang besar di sisi-Nya yang sering diistilahkan dengan syirik kepada Allah.
Allah berfirman di dalam Al Qur’an:
“Hanya kepada-Mu ya Allah kami menyembah dan hanya kepada-Mu ya Allah kami meminta.” (QS. Al Fatihah: 5)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah membimbing Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu dengan sabda beliau:
“Dan apabila kamu minta maka mintalah kepada Allah dan apabila kamu minta tolong maka minta tolonglah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi)

Allah berfirman:
“Dan sembahlah Allah dan jangan kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun” (QS. An Nisa: 36)

Allah berfirman:
“Hai sekalian manusia sembahlah Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al Baqarah: 21)

Dengan ayat-ayat dan hadits di atas, Allah dan Rasul-Nya telah jelas mengingatkan tentang tidak bolehnya seseorang untuk memberikan peribadatan sedikitpun kepada selain Allah karena semuanya itu hanyalah milik Allah semata.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Allah berfirman kepada ahli neraka yang paling ringan adzabnya. ‘Kalau seandainya kamu memiliki dunia dan apa yang ada di dalamnya dan sepertinya lagi, apakah kamu akan menebus dirimu? Dia menjawab ya. Allah berfirman: ‘Sungguh Aku telah menginginkan darimu lebih rendah dari ini dan ketika kamu berada di tulang rusuknya Adam tetapi kamu enggan kecuali terus menyekutukan-Ku.” ( HR. Muslim dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu )

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Saya tidak butuh kepada sekutu-sekutu, maka barang siapa yang melakukan satu amalan dan dia menyekutukan Aku dengan selain-Ku maka Aku akan membiarkannya dan sekutunya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu )

Contoh konkrit penyimpangan uluhiyah Allah di antaranya ketika seseorang mengalami musibah di mana ia berharap bisa terlepas dari musibah tersebut. Lalu orang tersebut datang ke makam seorang wali, atau kepada seorang dukun, atau ke tempat keramat atau ke tempat lainnya. Ia meminta di tempat itu agar penghuni tempat tersebut atau sang dukun, bisa melepaskannya dari musibah yang menimpanya. Ia begitu berharap dan takut jika tidak terpenuhi keinginannya. Ia pun mempersembahkan sesembelihan bahkan bernadzar, berjanji akan beri’tikaf di tempat tersebut jika terlepas dari musibah seperti keluar dari lilitan hutang.

Ibnul Qoyyim mengatakan: “Kesyirikan adalah penghancur tauhid rububiyah dan pelecehan terhadap tauhid uluhiyyah, dan berburuk sangka terhadap Allah.”

Mengenal Nama-nama dan Sifat-sifat Allah

Maksudnya, kita beriman bahwa Allah memiliki nama-nama yang Dia telah menamakan diri-Nya dan yang telah dinamakan oleh Rasul-Nya. Dan beriman bahwa Allah memiliki sifat-sifat yang tinggi yang telah Dia sifati diri-Nya dan yang telah disifati oleh Rasul-Nya. Allah memiliki nama-nama yang mulia dan sifat yang tinggi berdasarkan firman Allah:

“Dan Allah memiliki nama-nama yang baik.” (Qs. Al A’raf: 186)

“Dan Allah memiliki permisalan yang tinggi.” (QS. An Nahl: 60)

Dalam hal ini, kita harus beriman kepada nama-nama dan sifat-sifat Allah sesuai dengan apa yang dimaukan Allah dan Rasul-Nya dan tidak menyelewengkannya sedikitpun. Imam Syafi’i meletakkan kaidah dasar ketika berbicara tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah sebagai berikut: “Aku beriman kepada Allah dan apa-apa yang datang dari Allah dan sesuai dengan apa yang dimaukan oleh Allah. Aku beriman kepada Rasulullah dan apa-apa yang datang dari Rasulullah sesuai dengan apa yang dimaukan oleh Rasulullah” (Lihat Kitab Syarah Lum’atul I’tiqad Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hal 36)

Ketika berbicara tentang sifat-sifat dan nama-nama Allah yang menyimpang dari yang dimaukan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka kita telah berbicara tentang Allah tampa dasar ilmu. Tentu yang demikian itu diharamkan dan dibenci dalam agama. Allah berfirman:
“Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tampa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah (keterangan) untuk itu dan (mengharamkan) kalian berbicara tentang Allah tampa dasar ilmu.” (QS. Al A’raf: 33)

“Dan janganlah kamu mengatakan apa yang kamu tidak memiliki ilmu padanya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya akan diminta pertanggungan jawaban.” (QS. Al Isra: 36)

Wallahu ‘alam

http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=30

Sabtu, 23 Agustus 2008

Sutrah dalam Sholat

Sutrah dalam Shalat

Pengertian Sutrah
Sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai penghalang, apa pun bentuk/jenisnya. Sutrah orang yang shalat adalah apa yang ditancapkan dan dipancangkan di hadapannya berupa tongkat atau yang lainnya ketika hendak mendirikan shalat atau sesuatu yang sudah tegak dengan sendirinya yang sudah ada di hadapannya, seperti dinding atau tiang, guna mencegah orang yang hendak berlalu-lalang di depannya saat ia sedang shalat. Sutrah harus ada di hadapan orang yang sedang shalat karena dengan shalatnya berarti ia sedang bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga, bila ada sesuatu yang lewat di hadapannya akan memutus munajat tersebut serta mengganggu hubungan ia dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam shalatnya. Oleh sebab itu, siapa yang sengaja lewat di depan orang shalat, ia telah melakukan dosa yang besar. (Al-Mausu’atul Fiqhiyah, 24/178, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2/939, Taudhihul Ahkam, 2/58)

Hukum Sutrah
Hukum sutrah diperselisihkan oleh ahlul ilmi, antara yang berpendapat wajib dengan yang berpendapat sunnah. Jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah, sehingga berdasarkan pendapat ini bila ada yang lewat di hadapan orang yang shalat sementara tidak ada sutrah di hadapannya tidaklah membatalkan shalatnya1, namun hanya mengurangi (nilai) shalatnya. Di samping itu, sutrah merupakan penyempurna shalat yang dikerjakan, ia tidak masuk dalam amalan shalat. Dengan begitu, hal ini merupakan indikasi (qarinah) yang mengeluarkan perkaranya dari wajib kepada mustahab. (Asy-Syarhul Mumti’1/728, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2/939-940, Taudhihul Ahkam, 2/58).
Pendapat jumhur ini berdalil dengan:
- Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu secara marfu’:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ، فَإِنْ أَبى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang bisa menghalanginya dari manusia, lalu ada seseorang ingin lewat di hadapannya, hendaknya ia menolak/mencegahnya. Bila orang yang hendak lewat itu enggan tetap memaksa untuk lewat maka hendaknya ia memeranginya karena dia itu setan.” (HR. Al-Bukhari no. 509 dan Muslim no. 1129)
Ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang bisa menghalanginya dari manusia,” menunjukkan bahwa orang yang shalat bisa jadi di depannya ada sesuatu yang menghalanginya dan bisa pula tidak ada. Karena konteks seperti ini menunjukkan demikian, tidak semua orang shalat menghadap sutrah.
- Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma:
أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الْاِحتِلاَمَ وَرَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بـِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتاَنَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فيِ الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ
“Aku datang dengan menunggang keledai betina, saat itu aku menjelang ihtilam (mimpi basah/baligh) sementara Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat mengimami manusia di Mina tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau. Lalu aku lewat di hadapan sebagian shaf, setelahnya aku turun dari keledai tersebut dan aku membiarkannya pergi merumput. Kemudian aku masuk (bergabung) ke dalam shaf. Tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 493 dan Muslim no. 1124 namun tanpa lafadz: إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ)
Dari lafadz إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ (tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau) dipahami bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat tanpa ada sutrah di hadapannya.
- Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma juga, ia berkata:
صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang sementara tidak ada sesuatu di hadapan beliau.” (HR. Ahmad 1/224 dan Al-Baihaqi 2/273)
Pendapat yang lain adalah sutrah hukumnya wajib. Dalilnya antara lain sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ
“Janganlah engkau shalat melainkan ke arah sutrah (di hadapanmu ada sutrah) dan jangan engkau biarkan seseorang pun lewat di depanmu. Bila orang itu menolak (tetap ngotot ingin lewat, –pent.), perangilah karena bersamanya ada qarin (setan).” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dan berkata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ashlu Shifah Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 1/115: “Sanadnya jayyid.”)
Demikian pula perintah beliau untuk menancapkan tombak sebagai sutrah untuk shalat yang ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 494) dan Muslim (no. 1115) dalam Shahih keduanya. Dan inilah pendapat yang rajih dan menenangkan hati kami. Wallahu a’lam bish-shawab.
Adapun dalil yang dipakai oleh jumhur dijawab sebagai berikut:
1. Hadits Abu Sa’id radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan bahwa seseorang yang shalat terkadang di hadapannya ada sutrah dan terkadang tidak ada, hal ini terjawab dengan adanya hadits di atas yang sharih (jelas) yang melarang shalat tanpa sutrah, dan juga perintah beliau untuk menancapkan tombak sebagai sutrah.
2. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma:
وَرَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِـمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ
“Sementara Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat mengimami manusia di Mina tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau.”
Tidaklah menampik kemungkinan beliau shalat menghadap selain tembok/dinding. Ibnu Daqiqil ‘Id tmenyatakan bahwa tidak adanya tembok/dinding bukan berarti meniadakan sutrah. (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, bab Al-Murur baina Yadayil Mushalli, hadits no. 109)
Hadits ini diberi judul oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dengan Bab: Sutrah imam adalah sutrah bagi makmum/orang yang shalat di belakangnya. Dengan demikian, berarti Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu tidak memahami tidak adanya sutrah dari hadits ini. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu menjelaskan, “Seakan-akan Al-Bukhari membawa perkara ini pada kebiasaan yang ma’ruf dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu tidaklah beliau melakukan shalat di tanah lapang melainkan sebuah tombak ada di hadapan beliau (sebagai sutrahnya).” (Fathul Bari, 1/739)
Di samping itu, ada perselisihan para rawi yang membawa riwayat dari Al-Imam Malik rahimahullahu pada lafadz إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ (tanpa ada tembok/dinding di hadapan beliau). Ada di antara mereka yang menyebutkannya dan ada yang tidak. Dan ternyata rawi yang tidak menyebutkan lafadz ini lebih banyak jumlahnya dan lebih tinggi kedudukannya dibanding rawi yang menyebutkannya.
Karena itulah kebanyakan penyusun kitab hadits shahih seperti Al-Imam Muslim, Abu ‘Awanah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan selainnya, tidak membawakan lafadz ini. Bahkan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu dalam Shahih-nya mengisyaratkan tidak tsabit (shahih)nya lafadz ini dengan adanya kepastian bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersutrah dengan tombak. (Adh-Dha’ifah oleh Al-Imam Al-Albani, pembicaraan pada hadits 5814)
3. Sedangkan hadits:
صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang sementara tidak ada sesuatu di hadapan beliau.”
adalah hadits yang lemah karena dalam sanadnya ada Al-Hajjaj bin Arthah, seorang rawi yang lemah. Kata Al-Hafizh rahimahullahu dalam Taqrib-nya hal.92, “Ia adalah rawi yang shaduq, namun banyak salahnya dan melakukan tadlis.” (Adh-Dha’ifah no. 5814)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu ketika membantah ucapan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah-nya berkata, “Pendapat yang mengatakan sutrah itu mustahab menentang nash yang berisi perintah shalat di hadapan sutrah yang disebutkan dalam sejumlah hadits, salah satunya bahkan dibawakan oleh penulis (Sayyid Sabiq). Pada sebagian hadits tersebut ada larangan mengerjakan shalat bila di depan seorang yang shalat tidak ada sutrah. Ibnu Khuzaimah menjadikan hadits ini sebagai judul bab dalam kitab Shahih-nya. Beliau dan Al-Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma secara marfu’:
لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ ...
“Jangan engkau shalat kecuali menghadap sutrah….”
Beliau rahimahullahu juga berkata, “Termasuk perkara yang menguatkan kewajiban sutrah, adanya sutrah di hadapan orang yang shalat merupakan sebab syar’i tidak batalnya shalat orang tersebut dengan lewatnya wanita yang sudah baligh, keledai, dan anjing hitam di hadapan sutrahnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih. Juga dengan adanya sutrah, orang yang shalat tersebut berhak menahan orang yang ingin lewat di hadapannya. Demikian pula hukum-hukum lain yang berkaitan dengan sutrah. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu dalam Nailul Authar (3/2) dan As-Sailul Jarar (1/176) memegang pendapat yang mewajibkan sutrah ini. Dan pendapat ini merupakan dzahir ucapan Ibnu Hazm rahimahullahu dalam Al-Muhalla (4/8-15).” (Tamamul Minnah, hal. 300)

Mendekat kepada Sutrah
Orang yang meletakkan sutrah atau menjadikan sesuatu yang ada di hadapannya sebagai sutrah, harus mendekat dengan sutrahnya tersebut agar setan tidak mengganggu shalatnya. Sebagaimana hal ini diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا، لاَ يَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ
“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrahnya (yang ada di hadapannya), hendaklah ia mendekat ke sutrah tersebut agar setan tidak memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)2
Yang dimaksud dengan “agar setan tidak memutus shalatnya” adalah agar setan tidak meluputkan konsentrasinya dengan mendatangkan was-was dan menguasainya dalam shalatnya.
Kata Asy-Syaikh ‘Ali Al-Qari t, “Diambil faedah dari hadits ini bahwa sutrah dapat mencegah berkuasanya setan terhadap seseorang yang sedang shalat dengan memasukkan was-was ke dalam hatinya. Bisa jadi seluruh shalatnya dikuasai oleh setan, bisa pula sebagian shalatnya. Semuanya tergantung kejujuran orang yang shalat tersebut serta bagaimana penghadapan hatinya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam shalatnya. Sementara, tidak memakai sutrah akan memungkinkan setan untuk menghilangkan apa yang sedang dihadapinya berupa perasaan khusyuk, tunduk, tadabbur Al-Qur`an, dan dzikir.” (Ashlu Shifah Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 1/115)
Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu 'anhu berkata:
كَانَ بَيْنَ مُصَلَّى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ الْـجِدَارِ مَمَرُّ الشَّاةِ
“Jarak antara tempat berdirinya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalatnya3 dengan tembok/dinding adalah sekadar lewatnya seekor kambing.” (HR. Al-Bukhari no. 496 dan Muslim no. 1134)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa merupakan perkara sunnah seorang yang shalat mendekat dengan sutrahnya.” (Al-Minhaj, 4/449)
Salamah ibnul Akwa’ radhiyallahu 'anhu menyebutkan:
كَانَ جِدَارُ الْـمَسْجِدِ عِنْدَ الْـمِنْبَر، مَا كَادَتِ الشَّاةُ تَجُوْزُهَا
“Dinding masjid Rasulullah di sisi mimbar, hampir-hampir seekor kambing tidak dapat melewatinya.” (HR. Al-Bukhari no. 497)
Maksudnya, jarak antara mimbar dengan dinding masjid dekat, sementara ketika shalat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di samping mimbar, karena tidak ada mihrab dalam masjid beliau. Sehingga, jarak antara beliau dengan dinding sama dengan jarak antara mimbar dengan dinding, yaitu sekadar hanya bisa dilewati seekor kambing.
Ibnu Baththal rahimahullahu berkata, “Ini jarak minimal seseorang yang shalat dengan sutrahnya, yaitu sekadar bisa dilewati seekor kambing.” Ada yang mengatakan jaraknya tiga hasta dan ini pendapat kebanyakan ahlul ‘ilmi. (Raddul Mukhtar Hasyiyatu Ibnu ‘Abidin 2/402, Al-Mughni Kitabus Shalah, fashl Dunu minas Sutrah, Al-Hawil Kabir 2/209, Al-Majmu` 3/226)
Dalilnya adalah hadits Bilal radhiyallahu 'anhu:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ وَبَيْنَهُ وَبَيْنَ الْـجِدَارِ ثَلاَثَةُ أَذْرُعٍ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di Ka’bah, jarak antara beliau dan dinding sejauh tiga hasta.” (Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullahu berkata: “Hadits ini diriwayatkan Ibnul Qasim dan Jama’ah dari Malik, dan sanad hadits ini lebih shahih4 dari sanad hadits Sahl ibnu Sa’d.” Lihat At-Tamhid 5/37, 38 dan Al-Istidzkar 6/171)
Ad-Dawudi ketika mengompromikan pendapat yang ada menyatakan bahwa yang paling minim adalah sekadar lewatnya seekor kambing dan maksimalnya tiga hasta. Sebagian ulama yang lain juga mengompromikan dengan menyatakan bahwa jarak yang awal adalah pada keadaan berdiri dan duduk, sedangkan jarak yang kedua pada keadaan ruku’ dan sujud. (Fathul Bari, 1/743, Adz-Dzakhirah, 2/157-158)
Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Ahlul ilmi menganggap mustahab untuk mendekat kepada sutrah, di mana jarak antara orang yang shalat dengan sutrahnya sekadar memungkinkan untuk sujud. Demikian pula jarak antar shaf.” (Syarhus Sunnah, 2/447)

Faedah
Al-Imam Malik rahimahullahu berkata, “Apabila seseorang masbuq dalam shalatnya, sementara tiang masjid ada di sebelah kanan atau kirinya, maka boleh dia bergeser ke kanan atau ke kiri mengarah ke tiang itu untuk dijadikan sutrah, jika memang tiang itu dekat dengannya. Begitu pula jika tiang itu ada di depannya atau di belakangnya, dia boleh maju atau mundur sedikit ke arah tiang tersebut selama tidak jauh darinya. Adapun bila tiang itu jauh, maka dia tetap shalat di tempatnya dan berusaha mencegah segala sesuatu yang lewat di hadapannya semampunya.” (Al-Mudawwanatul Kubra, 1/202)
Bergeser seperti ini dengan mencari sesuatu yang menghalanginya lebih ringan daripada mencegah orang yang lewat di hadapannya. (Adz-Dzakhirah, 2/156). Wallahu a’lam.

1 Di antara mereka juga terdapat silang pendapat dalam batal atau tidaknya shalat seorang yang dilewati oleh wanita, keledai, dan anjing hitam.
2 Dipahami dari hadits di atas adalah bila seseorang shalat sementara di hadapannya ada sutrah namun jarak antara dia dengan sutrahnya jauh, berarti dia memberi peluang kepada setan untuk mengganggu shalatnya. Sehingga bagaimana kiranya bila ada orang yang shalat sementara di hadapannya tidak ada sutrah? Hadits ini bisa menjadi dalil tentang wajibnya sutrah.
3 Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menafsirkan mushalla dalam hadits di atas dengan tempat sujud. (Al-Minhaj, 4/449)
4 Karena rangkaian sanadnya adalah dari Malik, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari Bilal.


Sutrah dalam Shalat

- Tiang masjid
Tiang yang ada di masjid dapat dijadikan sebagai sutrah sebagaimana ditunjukkan dalam riwayat berikut. Yazid bin Abi ‘Ubaid berkata, “Adalah Salamah ibnul Akwa’ radhiyallahu 'anhu memilih shalat di sisi tiang masjid tempat menyimpan mushaf. Maka aku tanyakan kepadanya, ‘Wahai Abu Muslim, aku melihatmu menyengaja memilih shalat di sisi tiang ini.’ Beliau menjawab:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى الصَّلاَةَ عِنْدَهَا
“Aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memilih shalat di sisinya.” (HR. Al-Bukhari no. 502 dan Muslim no. 1136)

- Tongkat yang ditancapkan
Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma memberitakan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيْدِ أَمَرَ بِالْـحَرْبَةِ فَتُوْضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي السَّفَرِ
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila keluar ke tanah lapang untuk mengerjakan shalat Id, beliau memerintahkan pelayannya untuk membawa tombak lalu ditancapkan di hadapan beliau. Kemudian beliau shalat menghadapnya sementara manusia menjadi makmum di belakang beliau. Dan beliau juga melakukan hal tersebut dalam safarnya.” (HR. Al-Bukhari no. 494 dan Muslim no. 1115)

- Hewan tunggangan
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengabarkan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
أَنَّهُ كَانَ يُعَرِّضُ رَاحِلَتَهُ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا
“Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melintangkan hewan tunggangannya (antara beliau dengan kiblat), lalu shalat menghadapnya.” (HR. Al-Bukhari no. 507 dan Muslim no. 1117)

- Pohon
Sekali waktu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat menghadap sebuah pohon, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad rahimahullahu (1/138) dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
لَقَدْ رَأَيْتُنَا لَيْلَةَ بَدْرٍ، وَمَا مِنَّا إِنْسَانٌ إِلاَّ نَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلُ اللهِ ، فَإِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي إِلَى شَجَرَةٍ وَيَدْعُو حَتَّى أَصْبَحَ
“Sungguh aku melihat kami pada malam Badr, tidak ada seorang pun dari kami melainkan tertidur kecuali Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau sedang mengerjakan shalat menghadap ke arah sebuah pohon sebagai sutrahnya dan berdoa hingga pagi hari.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata: “Sanadnya shahih.” Lihat Ashlu Shifah Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 1/120)

- Dinding/tembok
Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan ketika membahas tentang mendekat dengan sutrah.

- Tempat tidur
Pada kali yang lain, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan tempat tidur sebagai sutrahnya sebagaimana berita dari istri beliau, Aisyah radhiyallahu 'anha:
لَقَدْ رَأَيْتُنِي مُضْطَجِعَةً عَلَى السَّرِيْرِ فَيَجِيْءُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَتَوَسَّطُ السَّرِيْرَ فَيُصَلِّي
“Sungguh aku melihat diriku dalam keadaan berbaring di atas tempat tidur lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang, beliau berdiri menghadap bagian tengah tempat tidur, kemudian shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 508 dan Muslim no. 1144)
Dalam lafadz lain, Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي لَبَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةٌ عَلَى السَّرِيْرِ
“Sungguh aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat sementara aku berada di antara beliau dan kiblatnya dalam keadaan berbaring di atas tempat tidur.” (HR. Al-Bukhari no. 511 dan Muslim no. 1143)

- Benda yang tinggi
Boleh menjadikan sesuatu yang tinggi semisal mu`khiratur rahl sebagai sutrah. Mu`khiratur rahl adalah kayu yang berada di bagian belakang pelana hewan tunggangan yang dijadikan sebagai sandaran si penunggang hewan tersebut. Tingginya sekitar 2/3 hasta. (Nailul Authar 3/4, Taudhihul Ahkam, 2/64, Asy-Syarhul Mumti` 1/731)
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya dalam Perang Tabuk tentang tinggi sutrah orang yang shalat. Maka beliau menjawab:
مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ
“Semisal mu’khiratur rahl.” (HR. Muslim no. 1113)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
“Apabila salah seorang dari kalian meletakkan semisal mu`khiratur rahl di hadapannya maka silakan ia shalat dan jangan memedulikan orang yang lewat di belakang sutrahnya tersebut.” (HR. Muslim no. 1111)

Tidak Cukup dengan Garis
Adapun sekadar garis di depan orang yang shalat tidaklah cukup sebagai sutrah. (Subulus Salam, 1/227)
Al-Qarafi rahimahullahu mengatakan, “Ini adalah pendapat jumhur fuqaha.” (Adz-Dzakhirah, 2/154)
Walaupun ada sebagian ahlul ‘ilmi berpandangan garis dapat dijadikan sebagai sutrah. Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/255), Abu Dawud (no. 689), dan Ibnu Hibban (no. 2369) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَـمْ يَجِدْ شَيْئًا، فَلْيَنْصَبْ عَصًا، فَإِنْ لـَمْ يَكُنْ مِنْ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah). Bila ia tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat sebuah garis dan tidak memudaratkannya apa yang lewat di hadapannya.”
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Tamamul Minnah, “Hadits ini sanadnya dhaif tidak shahih. Walaupun orang-orang yang disebutkan oleh penulis Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq) menganggapnya shahih. Namun ulama yang lebih banyak jumlahnya selain mereka telah mendhaifkan hadits ini dan mereka lebih kuat argumennya. Terlebih lagi adanya perselisihan dalam riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu tentang permasalahan ini.
Al-Hafizh rahimahullahu telah menukilkan dalam At-Tahdzib dari Al-Imam Ahmad t, di mana disebutkan beliau berkata, “Permasalahan garis yang digunakan sebagai sutrah, haditsnya dhaif.”
Sementara dalam At-Talkhish, Al-Hafizh rahimahullahu menyebutkan penshahihan Ahmad sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullahu dalam Al-Istidzkar terhadap hadits di atas, kemudian beliau (Al-Hafizh) berkata, “Sufyan bin Uyainah, Asy-Syafi`i, Al-Baghawi rahimahumullah dan selain mereka, telah mengisyaratkan kelemahan hadits ini.”
Dalam At-Tahdzib juga disebutkan, “Ad-Daraquthni rahimahullahu berkata, ‘Hadits ini tidak shahih, tidak tsabit.’ Asy-Syafi`i rahimahullahu berkata dalam Sunan Harmalah, ‘Seseorang yang shalat tidak cukup membuat garis di depannya untuk dijadikan sebagai sutrah kecuali bila di sana ada hadits yang tsabit.’ Al-Imam Malik rahimahullahu berkata dalam Al-Mudawwanah, ‘Garis yang digunakan sebagai sutrah adalah batil.’
Dari kalangan ulama muta’akhirin yang mendhaifkan hadits ini adalah Ibnush Shalah, An-Nawawi, Al-’Iraqi, dan yang lainnya. Inilah pendapat yang benar karena hadits ini memiliki dua illat (penyakit yang mencacati), yaitu idhthirab dan jahalah, yang menghalanginya untuk dihukumi hasan, terlebih lagi dihukumi shahih.” (Tamamul Minnah, hal. 300-301)
Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu berdalil dengan hadits mu`khiratur rahl untuk menyatakan garis di depan orang yang shalat tidaklah cukup sebagai sutrah. (Al-Ikmal lil Qadhi Iyadh 2/414)

FaedaH
Al-Qarafi rahimahullahu berkata menukil dari penulis kitab An-Nawadir, bahwa lubang dan sungai maupun segala sesuatu yang tidak tertancap dengan tegak, seperti garis misalnya, bukanlah termasuk sutrah.” (Adz-Dzakhirah, 2/155)


Lewat di Depan Makmum
Ada dua pendapat ahlul ilmu tentang hal ini.
Pendapat pertama: tidak boleh lewat di depan orang shalat, berdalilkan keumuman hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan sahabat beliau, Abu Juhaim ibnul Harits radhiyallahu ‘anhu sebagaimana yang telah lalu. Mereka mengatakan hadits ini hukumnya bersifat umum sehingga makmum pun termasuk di dalamnya. Mereka beralasan bahwa lewat di depan imam dan orang yang shalat sendiri akan menyibukkan dan mengganggu shalat mereka. Demikian pula yang terjadi pada makmum. Namun terkadang bila sering orang lewat di hadapannya, si makmum akan merasa terpisah dari imamnya.
Pendapat kedua: tidak apa-apa lewat di depan makmum, berdalilkan perbuatan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang pernah lewat bersama keledai betinanya di hadapan sebagian makmum yang sedang shalat bershaf di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa ada seorang pun yang mengingkari perbuatannya. Dengan begitu hadits ini merupakan pengkhususan hadits yang umum:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَا ذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui besarnya dosa yang ditanggungnya, niscaya ia akan memilih berhenti selama 40, itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang shalat.”
Yang benar, orang yang lewat di hadapan makmum tersebut tidaklah berdosa. Namun bila ia mendapatkan jalan lain untuk lewat maka itu lebih utama, karena jelas lewatnya orang ini akan mengganggu orang yang sedang shalat, sementara menjaga diri agar tidak sampai mengganggu orang lain adalah perkara yang dituntut. Sebagaimana kita tidak suka terganggu oleh orang lain dalam shalat yang kita tegakkan, maka sepantasnya kita juga tidak mengganggu yang lainnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) [Asy-Syarhul Mumti’, 1/730]
Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullahu menyatakan, hadits ini khusus untuk imam dan orang yang shalat sendiri. Adapun makmum, maka tidaklah bermudarat baginya orang yang lewat di hadapannya. Sebagaimana orang yang lewat di belakang sutrah tidak bermudarat bagi imam dan orang yang shalat sendirian, karena sutrah imam merupakan sutrah bagi makmum yang shalat di belakangnya. (Al-Istidzkar, 6/162)

Yang Memutuskan Shalat Seseorang
Bila orang yang shalat tidak ada sutrah di hadapannya maka shalatnya bisa terputus, apabila lewat di hadapannya keledai, wanita yang sudah baligh, dan anjing hitam. Inilah pendapat yang rajih –wallahu a’lam– berdasarkan hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ. قُلْتُ: يَا أَباَ ذَرٍّ، مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ؟ قَالَ: يَا ابْنَ أَخِي، سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ
“Apabila salah seorang dari kalian berdiri shalat maka akan menutupinya bila di hadapannya ada semisal mu’khiratur rahl. Namun bila tidak ada di hadapannya semisal mu’khiratur rahl shalatnya akan putus bila lewat di hadapannya keledai, wanita1, dan anjing hitam.” Aku berkata (Abdullah ibnush Shamit, rawi yang meriwayatkan dari Abu Dzar), “Wahai Abu Dzar, ada apa dengan anjing hitam bila dibandingkan dengan anjing merah atau anjing kuning?” Abu Dzar menjawab, “Wahai anak saudaraku, aku pernah menanyakan tentang hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana engkau menanyakannya kepadaku. Beliau berkata, ‘Anjing hitam itu setan’.” (HR. Muslim no. 1137)
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu berkata, “Hadits ini merupakan nash tentang terputus dan rusaknya shalat. Dan aku berhujjah dengannya.” (Al-Muhadzdzab lis Sunanil Kabir, 2/713)
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang berpendapat tidak ada sesuatu yang dapat membatalkan shalat seseorang bila lewat di hadapannya, dengan pendapat yang menyatakan wanita, keledai, dan anjing hitam dapat membatalkan shalat seseorang.
Jumhur ulama –termasuk di dalamnya imam yang tiga: Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i rahimahumullah– berpendapat bahwa lewat di depan orang yang shalat tidaklah membatalkan shalat walaupun yang lewat adalah wanita, keledai, atau anjing hitam. (Al-Muhalla 2/324, Tanqihut Tahqiq, 3/209, Adz-Dzakhirah, 2/159, Subulus Salam, 1/228)
Mereka berdalil dengan riwayat Abu Dawud (no. 719) dari hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ شَيْءٌ، وَادْرَؤُوْا مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
“Tidak ada sesuatu yang dapat membatalkan shalat dan tolaklah orang yang ingin lewat di hadapan kalian semampu kalian, karena dia (yang memaksa untuk lewat di depan orang shalat) adalah setan.”
Namun sanad hadits ini dhaif karena ada Mujalid bin Sa’id yang didhaifkan oleh jumhur ahlul hadits, Al-Hafizh rahimahullahu dalam Taqrib (hal. 453) berkata tentangnya: “Ia bukan dari kalangan orang yang kokoh, dan di pengujung usianya hafalannya berubah (kacau).”
Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullahu dalam At-Tahqiq berkata, “Semua hadits yang menyebutkan tentang tidak terputusnya shalat dengan sesuatu pun adalah dhaif. Adapun riwayat Abu Sa’id dalam sanadnya ada Mujalid. Dia ini didhaifkan oleh Yahya bin Ma’in, An-Nasa’i, Ad-Daraquthni. Ahmad berkata, “Laisa bi syai`in (tidak dianggap periwayatannya).” (At-Tahqiq, 3/215)
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu berkata, “Mujalid layyin (lemah).” (Tanqihut Tahqiq, 3/213, Al-Muhadzdzab lis Sunanil Kabir, 2/717).
Demikan juga yang dikatakan Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullahu dalam Al-Muhalla (2/326).
Hadits lain yang dijadikan dalil adalah hadits tentang lewatnya Zainab bintu Abi Salamah radhiyallahu ‘anha di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak membatalkan shalat beliau. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam Musnad-nya (6/294) dan yang lainnya, namun pada sanad hadits ini juga ada kelemahan. Ibnul Qaththan mendhaifkannya, sebagaimana ucapannya disebutkan oleh Az-Zaila’i dalam Nashbur Rayah (2/85).
Mereka yang berpendapat tidak ada sesuatu yang dapat membatalkan shalat ini membawa makna hadits:
فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ
“Maka sesungguhnya, keledai, wanita dan anjing hitam memutuskan shalatnya.”
kepada pengertian kurang shalatnya (pahalanya) karena tersibukkannya hati dengan perkara-perkara tersebut, bukan pengertian batalnya shalat yang sedang ditunaikan. (Al-Minhaj 4/450-451, Subulus Salam, 1/228)
Adapun sebagian ulama lain berpandangan batalnya shalat dengan ketiga perkara tersebut sebagaimana dzahir hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. Membawa makna hadits tersebut kepada makna kurang shalatnya (pahalanya) karena tersibukkannya hati dengan perkara-perkara tersebut atau hilang kekhusyukan shalatnya, merupakan pemaknaan yang tidak tepat. Karena pemaknaan seperti ini akan mengantarkan kepada pembatalan manthuq hadits, di mana perkara yang memutus kekhusyukan hanya dibatasi dengan bilangan tiga yang disebutkan. Sementara kalau kita memerhatikan makna yang disebutkan oleh jumhur, justru pembatasan bukanlah hal yang diinginkan, karena tidak ada bedanya yang lewat itu laki-laki ataupun perempuan. Tidak ada bedanya antara yang lewat itu wanita yang sudah haid ataupun belum. Demikian pula apakah yang lewat itu keledai, atau kuda, unta dan seterusnya. Sebagaimana tidak ada bedanya yang lewat itu anjing hitam atau anjing merah.
Sementara dalam hadits ini, penetap syariat membedakannya. Dengan demikian, pendapat yang benar adalah bahwa wanita yang sudah haid, keledai, dan anjing hitam membatalkan shalat, bukan sekadar menghilangkan kekhusyukan. (Ashlu Shifah Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/139-140)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata, “Hadits-hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa anjing, wanita, dan keledai dapat memutus shalat, dan yang dimaksud memutus shalat adalah membatalkannya. Sekelompok sahabat berpendapat demikian. Di antaranya Abu Hurairah, Anas, dan Ibnu ‘Abbas g dalam satu riwayat darinya. Dihikayatkan pula dari Abu Dzar dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Telah datang kabar dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berpendapat demikian pada anjing. Sementara Al-Hakam bin ‘Amr Al-Ghifari berpendapat demikian pada keledai. Di antara tabi’in yang berpendapat bahwa tiga perkara yang disebutkan dalam hadits dapat memutuskan shalat adalah Al-Hasan Al-Bashri dan Abul Ahwash rahimahumallah, murid Ibnu Mas`ud radhiyallahu ‘anhu. Dari kalangan imam adalah Ahmad bin Hambal t, sebagaimana penghikayatan Ibnu Hazm Azh-Zhahiri rahimahullahu dalam Al-Muhalla. Sedangkan At-Tirmidzi rahimahullahu menghikayatkan dari Ahmad bahwa beliau hanya mengkhususkan anjing hitam. Sementara tentang keledai dan wanita, beliau tawaqquf (mendiamkan, tidak memberikan pendapat, apakah membatalkan ataukah tidak, pent.).” (Nailul Authar, 3/14)
Memang dalam masalah ini didapatkan dua riwayat dari Al-Imam Ahmad t. Kedua riwayat tersebut bersepakat bahwa anjing hitam dapat memutuskan shalat seseorang, namun kedua riwayat ini berselisih dalam masalah wanita dan keledai. Dalam satu riwayat beliau memastikan bahwa wanita dan keledai tidak memutus shalat. Dalam riwayat lain, beliau ragu.
Riwayat yang pertama yaitu riwayat putra beliau bernama Abdullah dalam Masa`il-nya (1/340). Abdullah berkata, “Aku pernah bertanya kepada ayahku, ‘Apa saja yang dapat memutus shalat?’ Jawab beliau, ‘Anjing hitam, Anas radhiyallahu ‘anhu telah meriwayatkan bahwa yang dapat memutus shalat adalah anjing, wanita, dan keledai. Adapun tentang wanita, maka aku berpendapat dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي وَأَنَا مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيِهِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sementara aku tidur melintang di hadapannya.”
Sedangkan keledai dengan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
مَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا عَلى أَتَانٍ
“Aku lewat di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam2 sementara aku sedang menunggang seekor keledai betina.”
Aku juga bertanya, “Apabila lewat seekor anjing hitam di hadapan orang yang shalat, apakah shalatnya batal?” Beliau menjawab, “Iya.” Aku bertanya lagi, “Berarti ia harus mengulang shalatnya?” Jawab beliau “Iya, bila anjingnya berwarna hitam.”
Demikian pula Ibnu Hani meriwayatkan dari Al-Imam Ahmad di dalam Masa`il-nya (1/65-67).
Riwayat kedua, merupakan riwayat Ishaq bin Manshur Al-Marwazi dalam Masa`il-nya (hal. 381) dari Al-Imam Ahmad dan Ishaq. Ia berkata, “Aku bertanya kepada Al-Imam Ahmad, ‘Apa yang dapat membatalkan shalat?’ ‘Tidak ada yang dapat membatalkannya kecuali anjing hitam, yang aku tidak meragukannya. Adapun untuk keledai dan wanita dalam hatiku ada suatu keraguan’, jawab beliau. Ishaq berkata, ‘Tidak ada yang dapat memutus shalat kecuali anjing hitam.’
Ahmad berkata, “Di antara manusia ada yang menyatakan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Aku tidur di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang sedang shalat)” bukanlah hujjah untuk membantah hadits tentang tiga perkara yang dapat membatalkan shalat. Mereka ini adalah orang-orang yang berpendapat bahwa wanita, keledai, dan anjing hitam dapat memutus shalat. Alasannya, karena orang yang tidur tidaklah sama dengan orang yang lewat. Adapun ucapan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang keledai yang ditungganginya melewati sebagian shaf makmum yang shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga bukan hujjah, karena sutrah imam merupakan sutrah orang yang shalat di belakangnya. (Tanqihut Tahqiq, 3/208-209, Al-Masa`ilul Fiqhiyah allati lam Yakhtalif fiha Qaulul Imam Ahmad, 1/240)

Lewatnya Wanita di depan Wanita yang Shalat
Ibnu Hazm rahimahullahu berkata, “Lewatnya wanita di depan wanita yang shalat tidak memutuskan shalatnya. Adapun tentang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa sebaik-baik shaf mereka adalah yang paling akhir. Maka shalat mereka tidak akan terputus oleh sebagian mereka.” (Al-Muhalla, 2/320, 330)
Demikian pula yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrazaq rahimahullahu dalam Al-Mushannaf (2/28 no. 2356) dari Ma’mar, dari Qatadah, beliau berkata, “Wanita tidak memutuskan shalat wanita yang lain.”
Ditanyakan pula pada Qatadah tentang anak perempuan yang belum haid, apakah memutuskan shalat. Beliau berkata, “Tidak.”

Lewatnya Wanita di sisi Kanan atau Kiri Seseorang Tidaklah Membatalkan Shalat
Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu pernah shalat sementara ada wanita yang lewat di sisi kanan maupun kiri beliau, maka beliau memandang yang demikian itu tidak mengapa. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 2949 dengan sanad yang shahih)
Mush’ab bin Sa’d mengatakan, “Di arah kiblat Sa’d ada tabut3, sementara pembantu wanita beliau datang menunaikan keperluannya di sebelah kanan dan kiri beliau, dan tidak memutuskan shalat beliau.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 2953 dengan sanad yang shahih)
‘Utsman bin Ghiyats berkata, “Aku pernah bertanya kepada Al-Hasan tentang wanita yang melewati laki-laki yang sedang shalat. Beliau mengatakan, tidak mengapa, kecuali bila wanita itu berdiri di depannya.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 2954 dengan sanad yang shahih)

Wanita di Samping Laki-laki yang sedang Shalat, Tidak Membatalkan Shalatnya
Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي وَأَنَا إِلَى جَنْبِهِ نَائِمَةً، فَإِذَا سَجَدَ أَصَابَنِي ثَوْبُهُ وَأَنَا حَائِضٌ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dan aku tidur di samping beliau. Apabila beliau sujud, pakaian beliau mengenaiku, sementara waktu itu aku sedang haid.” (HR. Al-Bukhari no. 518)

Wanita yang Berbaring Melintang di Hadapan Seorang yang Shalat Tidaklah Membatalkan Shalatnya
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ وَأَنَا مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ كَاعْتِرَاضِ الْجَنَازَةِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat malam, sementara aku melintang di antara beliau dengan kiblat, seperti melintangnya jenazah.” (HR. Muslim no. 512)

Faedah Sutrah
Sebagai penutup, kita bawakan beberapa faedah atau manfaat sutrah yang disebutkan dalam kitab-kitab para ulama. Di antaranya:
1. Shalat dengan memakai sutrah berarti menjalankan dan menghidupkan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara menghidupkan As-Sunnah dan mengikutinya adalah jalan yang lurus.
2. Sutrah menjaga shalat dari hal-hal yang dapat memutuskannya.
3. Sutrah akan menutupi pandangan mata orang yang shalat dari apa yang ada di sekitarnya, karena pandangan matanya terbatas pada sutrahnya. Dengan terbatasnya pandangan berarti membatasi pikiran-pikiran yang dapat mengganggu kekhusyukan di dalam shalat.
4. Orang yang memakai sutrah berarti memberi tempat berlalu bagi orang-orang yang ingin lewat, sehingga mereka tidak harus berhenti menunggu selesainya orang yang shalat tersebut.
5. Dengan adanya sutrah, orang yang ingin lewat bisa melewati daerah bagian belakang sutrah.
6. Sutrah akan menjaga orang yang lewat dari berbuat dosa.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 As-Sindi rahimahullahu berkata, “Dimungkinkan wanita yang dimaksudkan dalam hadits adalah yang telah mencapai usia haid, yaitu telah baligh. Berdasarkan hal ini perempuan yang masih kecil tidaklah memutuskan shalat seseorang. Wallahu a’lam.” (Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah, 1/303)
2 Maksudnya lewat pada sebagian shaf makmum di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi imam dalam shalat tersebut.
3 Semacam kotak atau peti untuk menyimpan barang-barang.

http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=620

Jumat, 22 Agustus 2008

Hukum Bertepuk Tangan

Hukum Bertepuk Tangan

Pertanyaan: Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan?

Jawab:
Bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan hukumnya makruh. Dan yang lebih nyata dari dalil-dalil yang ada adalah bahwa hal itu haram, karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menyebutkan sifat orang kafir penduduk Makkah:
وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (Al-Anfal: 35)
Para ulama berkata:
الْـمُكَاءُ adalah siulan sedangkanالتَّصْدِيَةُ adalah tepuk tangan. Dan yang sunnah bagi seorang mukmin ketika melihat atau mendengar sesuatu yang mengagumkan atau yang dia ingkari adalah mengucapkan Subhanallah (Maha Suci Allah) atau Allahu Akbar (Allah Maha Besar), sebagaimana hal ini shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits.
Dan disyariatkan tepuk tangan khusus bagi wanita ketika mereka mengingatkan sesuatu dalam shalat, atau ketika mereka shalat bersama laki-laki dan imamnya lupa. Ketika itu disyariatkan bagi wanita untuk mengingatkan dengan tepukan tangan. Adapun laki-laki mengingatkan imam dengan tasbih (ucapan Subhanallah) sebagaimana hal ini shahih dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari sini diketahui bahwa tepuk tangan bagi lelaki adalah perbuatan menyerupai orang kafir dan wanita. Keduanya merupakan hal yang dilarang bagi kaum lelaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang memberi taufiq.
(Disebarkan dalam Fatawa beliau pada kolom Is`alu Ahla Adz-Dzikr yang beliau keluarkan dalam majalah bulanan Al-Arabiyyah, diambil dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz, jilid 6)

Hukum Berdiri Untuk Menyambut

Pertanyaan: Seseorang masuk dalam keadaan saya di suatu majelis. Para hadirin kemudian berdiri, namun saya tidak berdiri. Haruskah saya berdiri? Apakah orang yang berdiri berdosa?

Jawab:
Anda tidak harus berdiri menyambut orang yang datang. Namun hal ini termasuk akhlak yang mulia. Barangsiapa yang berdiri untuk menjabat tangannya dan menuntunnya –terlebih lagi tuan rumah dan para pemuka– maka ini merupakan akhlak yang mulia. Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berdiri menyambut Fathimah radhiyallahu ‘anha (putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red), demikian juga Fathimah radhiyallahu ‘anha berdiri menyambut kedatangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para shahabat berdiri atas perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyambut Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ketika dia datang untuk menghukumi Bani Quraizhah. Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berdiri di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ka’b bin Malik radhiyallahu ‘anhu datang pada peristiwa diterimanya taubat beliau oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Thalhah menjabat tangannya, mengucapkan selamat kepadanya kemudian duduk.
Ini merupakan akhlak yang mulia, dan perkaranya lapang. Yang dingkari adalah berdiri untuk mengagungkan. Adapun berdiri untuk menyambut tamu yang datang dalam rangka memuliakannya, menjabat tangannya, atau memberi salam hormat, ini merupakan perkara yang disyariatkan. Adapun dia berdiri untuk mengagungkan sedangkan yang lain duduk, atau dia berdiri ketika ada yang masuk tanpa menyambut atau menjabat tangannya, ini tidak pantas. Yang lebih keras (pelarangannya) adalah berdiri untuk mengagungkannya dalam keadaan (yang diagungkan itu) duduk, bukan untuk menjaga tapi semata untuk mengagungkan.
Berdiri ada tiga macam:
Pertama: berdiri terhadap seseorang dalam keadaan orang itu duduk, seperti orang-orang ajam (non Arab) mengagungkan raja dan pembesar mereka. Hal ini tidak diperbolehkan, sebagaimana diterangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para shahabat untuk duduk ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat sambil duduk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk. Ketika mereka berdiri, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Hampir-hampir kalian mengagungkan aku sebagaimana orang-orang ajam mengagungkan pembesar mereka.”
Kedua: berdiri untuk kedatangan atau kepergian seseorang, tanpa menyambut atau menjabat tangannya, namun semata-mata untuk mengagungkannya. Hal ini minimalnya makruh. Dahulu para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak berdiri untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masuk kepada mereka, ketika mereka mengetahui ketidaksukaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu.
Ketiga: berdiri untuk orang yang datang untuk menjabat tangannya atau menuntunnya untuk menempatkannya pada tempat tertentu, atau mendudukkannya pada tempatnya, atau yang serupa dengan itu. Hal ini tidak mengapa, bahkan termasuk Sunnah (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red) sebagaimana telah lalu.
(Dimuat dalam majalah Al-Arabiyyah dalam kolom Is`alu Ahla Adz-Dzikr, dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz, jilid 6)

http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=601

Beberapa Faedah, Nasihat dan Adab Salafussholih

Beberapa Faedah, Nasihat dan Adab Salafussholih

Penulis: Lamudduril Mantsur minal Qaulil Ma'tsur

BAB 28
Beberapa Faedah, Nasihat, dan Adab

245. Yahya bin Mu’adz berkata :
[ Sejelek-jelek saudara adalah yang kamu sampai butuh mengatakan :
“Ingatlah saya dalam doamu ... .”
Dan sebagian besar manusia pada hari ini hanya saling mengenal jarang ada yang berteman secara zhahir apalagi persaudaraan dan persahabatan. Ini adalah sesuatu yang telah lenyap. Maka janganlah kamu terlalu mengharapkannya. Saya tidak tahu ada seseorang yang murni bersahabat dengannya saudaranya senasab (keturunan) juga anak dan isterinya maka tinggalkanlah keinginan untuk mencari persahabatan yang murni dan tulus. Jadilah orang yang asing dan bergaullah sebagaimana bergaulnya Al Ghuraba’. Dan berhati-hatilah kamu (jangan) tertipu oleh orang yang menampakkan rasa cinta kepadamu karena sesungguhnya seiring perjalanan waktu akan tampak olehmu cacat cinta yang ditunjukkannya. Dan Al Fudlail bin Iyyadl berkata :
“Jika kamu ingin berteman dengan seseorang maka buatlah agar ia marah maka jika kamu lihat keadaannya sesuai dengan syari’at maka bertemanlah dengannya.”
Situasi saat ini sangat mengerikan sebab jika kamu membuatnya marah maka ia akan menjadi musuhmu saat itu juga. Adapun penyebab hilangnya persahabatan yang murni adalah kecintaan terhadap dunia yang menguasai hati. Sedangkan Salafus Shalih, perhatian mereka senantiasa hanya tertuju kepada akhirat maka mereka pun memurnikan niat dalam mencari saudara dan mereka bergaul dengan sesamanya karena agama bukan karena dunia. Maka jika kamu lihat berkaitan dengan masalah agama maka ujilah ketika ia marah. ] (Adabus Syari’ah 3/581)
246. Al Qadii Abu Ya’la berkata :
[ Jika kamu berjalan janganlah menoleh-noleh karena pelakunya dapat dikatakan sebagai orang yang tolol.
Syaikh Abdul Qadir berkata : “Bersiul dan bertepuk tangan adalah dua hal yang dibenci. Begitu pula bersandarnya seseorang hingga keluar dari posisi duduknya sebab hal itu adalah tindakan kesombongan dan menghina teman duduk kecuali karena uzur dan juga dibenci menggigit-gigit (permen) karet karena ini adalah perbuatan yang rendah. Juga dibenci tertawa terbahak-bahak dan meninggikan suara tanpa ada kepentingannya. Dan sepantasnya seseorang itu berjalan dengan sederhana (seimbang-tenang, pent.) tidak perlu terburu-buru sehingga menabrak orang lain dan menyusahkan diri sendiri. Jangan pula berjalan selangkah demi selangkah yang dapat menimbulkan rasa bangga terhadap diri sendiri. Dan termasuk pula perkara yang dibenci adalah menangis meratap-ratap dan menyanyikan lagu-lagu kematian kecuali jika itu karena takut kepada Allah Ta’ala dan menyesal karena kehilangan waktu yang sia-sia (tanpa amal) yang juga merupakan perbuatan yang dibenci adalah membuka tutup kepala di tengah-tengah manusia dan bagian tertentu yang bukan aurat namun biasanya tertutup.” ] (Adabus Syari’ah 3/375)
247. Al Fudlail berkata :
“Saya lihat jiwaku ini ramah bergaul dengan mereka yang dinamakan teman maka saya cari dari pengalaman ternyata kebanyakan mereka adalah orang-orang yang iri (dengki) terhadap nikmat (kebahagiaan) temannya dan mereka tidak menyembunyikan kekeliruan (zallah) temannya dan senang mengabaikan hak teman duduknya juga tidak mau membantu temannya dengan harta mereka maka sebab itu (ketika) saya perhatikan perkara ini ternyata kebanyakan teman itu iri (dengki) dengan kenikmatan orang lain. Padahal Al Haq (Allah) Yang Maha Suci sangat cemburu kepada hati seorang Mukmin yang cenderung jinak dengan sesuatu (selain Allah) maka Ia keruhkan dunia dan penghuninya agar si Mukmin hanya menyenangi-Nya (jinak kepada Allah).
Maka sepantasnya kamu menganggap semua makhluk itu sebagai kenalan dan jangan kamu tampakkan rahasiamu kepada mereka. Jangan kamu anggap sahabat orang yang tidak cocok untuk digauli tetapi pergaulilah mereka secara zhahir. Jangan bercampur dengan mereka kecuali dalam keadaan darurat dan itupun sejenak saja kemudian tinggalkanlah mereka. Setelah itu hadapilah urusanmu sambil berserah diri kepada Penciptamu (Allah) sebab sesungguhnya tidak ada yang dapat mendatangkan kebaikan selain Allah dan tidak ada yang dapat menolak kejelekan kecuali Dia.” (Al I’tisham 1/158)
248. Ia juga berkata :
“Apabila terjadi kekasaran di antara kamu dan seseorang maka berhati-hatilah kamu darinya jangan kamu harapkan persahabatan yang murni dan mempercayainya sebab sesungguhnya dia akan selalu memperhatikan tindak-tandukmu sedangkan kedengkiannya tersembunyi. Adapun orang yang awam maka menjauh dari mereka merupakan keharusan. Karena mereka tidak termasuk jenismu maka jika kamu terpaksa duduk bersama dalam majelis mereka maka (lakukanlah) sesaat saja dan jagalah kewibawaan dan kewaspadaanmu sebab bisa jadi kau mengucapkan satu kata dan mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang keji. Jangan kau menyuguhkan ilmu kepada orang yang jahil dan (jangan pula) kamu suguhkan orang-orang yang lalai (suka bermain-main) dengan fiqih dan orang yang dungu dengan keterangan (Al Bayan) tapi perhatikanlah apa yang menyelamatkan mereka dengan lemah-lembut dan berwibawa. Jangan meremehkan musuh-musuhmu karena mereka mempunyai tipu daya yang tersembunyi dan kewajibanmu hanyalah bergaul dan berbuat baik kepada mereka secara zhahir. Dan termasuk di antara mereka adalah orang-orang yang dengki maka tidak pantas mereka mengetahui nikmat yang kamu dapatkan. Dan sesungguhnya Al Ain itu haq sedangkan bergaul dengan mereka secara zhahir itu harus.” (Al Hujjah 1/304)
249. Asy Syathibi berkata :
“Asal kerusakan ini --yaitu mencerca Salafus Shalih-- datang dari Khawarij merekalah yang pertama melaknat Salafus Shalih bahkan mengkafirkan shahabat --radliyallahu anhum ajmaiin-- dan perbuatan yang seperti ini semuanya menimbulkan permusuhan dan kebencian.” (Al I’tisham 1/158)
250. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
“Tidak ada seorangpun yang berhak menjadikan orang tertentu sebagai panutan lalu mengajak manusia ke jalan (madzhabnya), bersikap loyal dan memusuhi di atas jalan itu selain Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan tidak pula ada yang berhak melahirkan ucapan yang dijadikan pegangan (pedoman) untuk bersikap loyal dan memusuhi selain Kalam Allah dan ucapan Rasul-Nya dan apa yang telah disepakati oleh ummat (shahabat). Sebab hal itu tidak lain merupakan perbuatan ahli bid’ah yang senang mengangkat orang tertentu dan melontarkan suatu perkataan yang justru pada akhirnya memecah belah ummat. Mereka menyerahkan loyalitasnya demi pendapat tersebut atau yang mereka nisbatkan (sandarkan) diri mereka kepadanya dan memusuhi orang lain demi membela pendapat dan penisbatan tersebut.” (Majmu’ Fatawa 20/164)
251. Umar bin Abdul Aziz berkata :
“Jika kamu lihat satu kaum berbisik-bisik dengan satu urusan tanpa diikuti (diketahui) oleh khalayak ramai berarti mereka di atas landasan kesesatan.” (Ad Darimy 1/103 nomor 307)
252. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
“Adapun jika mereka berpindah dari satu madzhab ke madzhab lainnya karena perintah agama misalnya telah jelas baginya keterangan yang lebih kuat lalu ia kembali berpegang dengan pendapat yang ia pandang lebih dekat kepada apa yang dimaukan Allah dan Rasul-Nya maka ia diberi pahala dengan sikap yang demikian akan tetapi wajib bagi setiap orang untuk tidak menyimpang atau mengikuti siapapun yang menyelisihi hukum Allah dan Rasul-Nya apabila telah jelas baginya ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan ketaatan kepada Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di atas ketaatan kepada siapapun dan dalam keadaan bagaimanapun.” (Fatawa Al Kubra 5/96)
253. Umar bin Al Khaththab berkata :
“Sesungguhnya saya benci kepada orang yang berjalan sia-sia yaitu tidak karena urusan dunia dan tidak pula akhirat.” (Adabus Syariah 3/588)
254. Ibnu Mas’ud berkata :
“Sungguh saya benar-benar membenci orang yang kosong tidak beramal untuk dunia dan tidak pula untuk akhirat.” (Bayan Fadlli Ilmis Salaf halaman 38)
255. Ibnul Atsir berkata :
“Sesungguhnya meninggalkan ahli ahwa dan ahli bid’ah terus berlangsung seiring perjalanan masa selama mereka tidak menampakkan taubat dan kembali kepada yang haq.” (An Nihayah 5/245)
256. Ibnu Umar berkata :
“Saya tidak mengetahui satu perkara di dalam Islam ini yang menurutku lebih utama daripada selamatnya hatiku dari hawa nafsu yang suka berselisih ini.” (Al Hujjah fi Bayanil Mahajjah 1/304)
Abu Abdillah Jamal bin Farihan berkata :
“Saya pun tidak mengetahui satu perkara di dalam agama Islam ini yang menurutku lebih utama daripada aku diselamatkan Allah dari sikap fanatik golongan yang sangat dibenci ini yang menelan kurban dari kalangan pemuda dan sebagian para dai di masa kini dan fanatisme itu juga telah mengotori pikiran mereka dan menghalangi mereka dari manhaj Salafus Shalih.”
257. Ayyub bin Al Qariyyah berkata :
“Orang yang paling berhak mendapatkan penghormatan ada tiga yaitu ulama, saudara (sesama Mukmin), dan para penguasa maka siapa yang meremehkan ulama berarti ia merusak kepribadiannya sendiri dan siapa meremehkan penguasa berarti ia merusak dunianya dan orang yang berakal itu tidak akan meremehkan siapapun, adapun yang disebut sebagai orang yang berakal adalah orang yang menjadikan agama itu sebagai dasar syariatnya dan kesantunan adalah wataknya sedangkan logika yang baik adalah pembawaannya.” (Jami’ Bayanil Ilmi Ibnu Abdil Barr 231)
258. Diriwayatkan dari Aly bin Abi Thalib bahwa ia berkata :
[ Di antara hak-hak orang yang berilmu yang harus kamu penuhi adalah jika kamu mendatanginya berilah salam khusus untuknya lalu untuk seluruhnya kemudian duduklah di hadapannya dan jangan memberi isyarat dengan tanganmu dan jangan memandangnya dengan remeh dan jangan berkata :
“Si Fulan mengatakan pendapat yang berbeda dengan pendapat Anda!”
Dan jangan menarik pakaiannya, jangan mendesak dalam bertanya karena sesungguhnya kedudukannya bagaikan kurma yang masih basah yang akan selalu jatuh kepadamu. ] (Ibid)
259. Imam An Nawawi berkata :
“Dalam hadits ini [sikap Ibnul Mughaffal yang meninggalkan shahabatnya yang menolak (tetap melempar) sesudah dilarangnya padahal telah disampaikannya sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam] terdapat pelajaran tentang bolehnya meninggalkan ahli bid’ah dan kefasikan serta orang-orang yang menolak As Sunnah padahal ia telah mengetahuinya. Bahkan sesungguhnya boleh pula meninggalkan (menjauhi)nya selama-lamanya.” (Syarh Shahih Muslim 13/106)
260. Dikatakan kepada Imam Al Mizzy : “Si Fulan membencimu!”
Ia menjawab : “Dekat kepadanya bukanlah keramahan dan jauh darinya bukanlah sesuatu yang menakutkan.” (Adabus Syari’ah 3/575)
261. Al Ashma’i berkata, Abu Amru bin Al Ala’ berkata kepadaku :
“Wahai Abdul Malik, berhati-hatilah kamu terhadap orang yang mulia jika kamu menghinanya dan terhadap si pencela jika kamu memuliakannya, serta waspadalah terhadap orang yang berakal jika kamu menyulitkannya, juga terhadap orang yang tolol jika kamu bergurau dengannya. Dan berhati-hatilah kamu terhadap orang yang jahat jika kamu bergaul dengannya dan bukanlah termasuk adab (akhlak yang baik, ed.) menjawab orang yang tidak menanyaimu atau kamu bertanya pada orang yang tidak dapat menjawab atau kamu berbicara dengan orang yang tidak mau diam memperhatikan (ucapan)mu.” (Ibid)
262. Umar bin Abdul Aziz berkata :
“Sesungguhnya orang-orang yang terdahulu (Salafus Shalih) itu berhenti di atas dasar ilmu dengan bashirah yang tajam (menembus) mereka, menahan (dirinya), dan mereka lebih mampu dalam membahas sesuatu jika mereka ingin membahasnya.” (Bayan Fadlli Ilmis Salaf 38)
Ibnu Rajab berkata :
“Dan sungguh orang yang datang belakangan lebih banyak terfitnah dalam perkara ini. Mereka menyangka bahwa orang yang banyak ucapannya, debatnya ataupun bantahannya dalam masalah agama adalah orang yang paling berilmu dibanding orang yang tidak seperti itu maka ini sesungguhnya benar-benar kebodohan yang murni, coba perhatikan para pembesar shahabat dan ulama mereka seperti Abu Bakr, Umar, Aly, Mu’adz, Ibnu Mas’ud, dan Zaid bin Tsabit radliyallahu anhum, bagaimana keadaan mereka padahal ucapan mereka lebih ringkas dari ucapan Ibnu Abbas dan mereka jelas lebih alim dibanding Ibnu Abbas. Begitu pula dengan para tabi’in, ucapan mereka lebih banyak daripada ucapan para shahabat sedangkan para shahabat lebih alim dibandingkan mereka juga para tabi’ut tabi’in, ucapan mereka lebih banyak daripada ucapan para tabi’in namun para tabi’in lebih alim (berilmu) dari mereka. Jadi jelaslah bahwa ilmu tidak diukur dengan banyaknya periwayatan apalagi pendapat akan tetapi ilmu itu adalah cahaya yang diletakkan Allah di dalam hati seorang hamba sehingga ia dapat mengenal yang haq dan membedakannya dari yang bathil serta mampu menerangkan yang haq itu dengan ungkapan-ungkapan yang ringkas dan tepat menurut tujuannya.” (Ibid)
Begitu pula para ulama Rabbani seperti Syaikh Al Allamah Abdul Aziz bin Baaz, Al Albani, Al Utsaimin, dan Syaikh Shalih Al Fauzan. Ucapan mereka lebih ringkas dibandingkan ucapan orang-orang yang menjuluki diri sendiri sebagai dai padahal mereka memenuhi isi kaset ceramah mereka dengan berbagai ungkapan yang panjang lebar (bertele-tele, pent.) sedangkan beliau-beliau ini jauh lebih alim daripada mereka.
263. Ibnu Rajab berkata :
[ Maka wajib diyakini bahwa tidaklah setiap orang yang luas pembahasan dan perkataannya dalam masalah ilmu lebih alim dari orang yang tidak demikian keadaannya. Dan sungguh kita pernah diuji dengan kebodohan sebagian manusia yang meyakini bahwa luasnya pembahasan orang-orang yang datang belakangan menunjukkan mereka lebih berilmu daripada orang-orang yang terdahulu. [Seperti ungkapan mereka : “Perkataan Khalaf (orang-orang yang datang belakangan itu lebih berhikmah (ahkam), berilmu (a’lam) dan lebih selamat (aslam). Tidakkah mereka tahu apa bedanya bintang tsurayya dan apa yang di bawah (tahta) ats tsara?? Setiap kebaikan (hanya) dengan mengikuti Salaf, pent.] ] (Ibid)
264. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
“Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan madzhab Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya madzhab Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran.” (Al Fatawa 4/149)


(Sumber : Kilauan Mutiara Hikmah Dari Nasihat Salaful Ummah, terjemah dari kitab Lamudduril Mantsur minal Qaulil Ma'tsur, karya Syaikh Abu Abdillah Jamal bin Furaihan Al Haritsi. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits, Pengantar Ustadz Muhammad Umar As Sewwed. Diambil dari www.assunnah.cjb.net.)

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=608