Rabu, 27 April 2011

MANHAJ AHLI SUNNAH TERHADAP PENGUASA

Oleh: Ustadz Abu Ahmad Zainal Abidin

TUGAS NEGARA DAN PENGUASA DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Islam merupakan agama dari Allah yang mengatur seluruh aspek kehidupan, baik pribadi maupun masyarakat, lahir maupun batin, dan bahkan untuk kepentingan di dunia dan akhirat. Maka sistim politik Islam, khususnya tentang kepemimpinan, merupakan amanat dari Allah untuk melaksanakan aturan, undang-undang dan syari’at Islam. 


Jadi kepemimpinan dalam Islam merupakan bentuk aktifitas politik, yang bertujuan untuk menegakkan aturan Allah di muka bumi. Oleh karena itu, pemimpin yang dipilih semata-mata hanya bertugas untuk menegakkan syari’at dan menerapkan hukum Allah, sehingga negara dan rakyat meraih kedamaian, penguasa dan rakyat memperoleh hak-hak secara adil, serta kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kondisi yang tenteram dan makmur. 


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan: Tujuan pokok kepemimpinan, ialah memperbaiki agama umat. Sebab, jika jauh dari Dinul Islam, (maka) bangsa akan hancur, nasib rakyat akan terlantar dan nikmat-nikmat dunia yang mereka miliki akan sia-sia. Pemimpin juga bertugas memperbaiki segi duniawi yang sangat erat hubungannya dengan agama, meliputi dua macam: 

Pertama, membagikan harta kekayaan secara merata dan adil kepada yang berhak. Kedua, menghukum orang-orang yang melanggar ketentuan undang-undang tanpa diskriminasi.
Prof. Dr. Salim bin Ghanim As Sadlan berkata,”Salah satu kewajiban dan wewenang pemimpin dalam agama Islam, yaitu melaksanakan hukuman setelah diproses secara syar’i oleh mahkamah agung atas terdakwa pelaku kejahatan yang berhak mendapat hukuman.” 



DEKAT DENGAN PENGUASA BUKAN BERARTI MENJILAT

Seorang muslim harus melakukan hubungan baik dengan para Ulil Amri, baik dari kalangan pemimpin, para hakim penanggung jawab peradilan ataupun tokoh-tokoh lembaga-lembaga penting dan kepala-kepala penanggung jawab pemerintah. Kita tidak boleh merasa kaku serta menganggap, bila dekat dengan penguasa akan menodai kehormatan diri dalam beragama. Bukan pula berarti menjadi penjilat dan kacung bagi para penguasa, bahkan syari’at memerintahkan kita untuk menjalin hubungan erat dengan para Ulil Amri atau penguasa.



Sesungguhnya, salah satu yang menjadi penyebbab keberhasilan shahwah (kebangkitan Islam) dan dakwah kepada Allah, yaitu apabila da’wah memiliki dukungan dari penguasa dalam suatu negara. Karena, da’wah dan kekuasaan merupakan dua pilar perbaikan terhadap umat. Penyair berkata:



الْمُــــلْكُ بِالدِّيْنِ يَبْقَى وَالدِّيْنُ بِالْمُلْكِ يَقْوَى



Kekuasaan yang bersanding dengan agama akan menjadi stabil, dan agama yang bersanding dengan kekuasaan akan menjadi kuat dan kokoh.


Bila keduanya bertemu dan bersatu, maka tujuan dan sasaran da’wah tercapai. Cita-cita membangun umat akan teralisasi dengan izin Allah. Namun, jika keduanya berpisah, apalagi saling berhadapan, maka segala usaha akan sia-sia atau melemah sampai pada batas kehinaan, sehingga muncul berbagai fitnah dan musibah bagi umat.


Setiap negara yang menginginkan kemuliaan hakiki dan kekuasaan di muka bumi, memiliki kewajiban untuk mendukung da’wah kepada Allah, mengerahkan segala perangkat kekuasaan dan pilar kekuatan negara yang mampu memberikan peringatan dan bimbingan secara persuasif kepada seluruh rakyat. Dengan demikian, penguasa akan mendapatkan legitimasi dan dukungan penuh dari semua pihak. Sebab, seringkali Allah menyadarkan lewat peguasa, apa yang tidak tergugah dengan Al Qur’an. Karena, bila keimanan telah melemah dalam hati manusia, maka kekuatan penguasa jauh lebih dapat menakut-nakuti mereka dari maksiat, dan lebih meluruskan mereka kepada ibadah, hingga mereka dapat meraih istiqamah dan keshalihan dalam hidup.



MENASIHATI PENGUASA BUKAN MEMBANGKANG

Islam memiliki etika tersendiri dalam menasihati pemimpin, bahkan mempunyai kaidah-kaidah dasar yang tidak boleh dilecehkan; sebab, pemimpin tidak sama dengan rakyat. Apabila menasihati kaum muslimin, secara umum memerlukan kaidah dan etika, maka menasihati para pemimpin lebih perlu memperhatikan kaidah dan etikanya.



Dari Ibnu Hakam meriwayatkan, bahwa Nabi bersabda,”Barangsiapa yang ingin menasihati pemimpin, maka jangan melakukannya secara terang-terangan. Akan tetapi, nasihatilah dia di tempat yang sepi. Jika menerima nasihat, itu sangat baik. Dan bila tidak menerimanya, maka kamu telah menyampaikan kewajiban nasihat kepadanya.” [HR Imam Ahmad].



Sangat tidak bijaksana mengoreksi dan mengkritik kekeliruan para pemimpin melalui mimbar-mimbar terbuka, tempat-tempat umum ataupun media massa, baik elektronik maupun cetak. Yang demikian itu menimbulkan banyak fitnah. Bahkan terkadang disertai dengan hujatan dan cacian kepada orang per orang. Seharusnya, menasihati para pemimpin dengan cara lemah lembut dan di tempat rahasia, sebagaimana yang dilakukan oleh Usamah bin Zaid tatkala menasihati Utsman bin Affan, bukan dengan cara mencaci-maki mereka di tempat umum atau mimbar.

Imam Ibnu Hajar berkata, bahwa Usamah telah menasihati Utsman bin Affan dengan cara yang sangat bijaksana dan beretika tanpa menimbulkan fitnah dan keresahan.


Imam Syafi’i berkata,”Barangsiapa yang menasihati temannya dengan rahasia, maka ia telah menasihati dan menghiasinya. Dan barangsiapa yang menasihatinya dengan terang-terangan, maka ia telah mempermalukan dan merusaknya.”

Imam Fudhail bin Iyadh berkata,”Orang mukmin menasihati dengan cara rahasia; dan orang jahat menasihati dengan cara melecehkan dan memaki-maki.”

Syaikh bin Baz berkata,”Menasihati para pemimpin dengan cara terang-terangan melalui mimbar-mimbar atau tempat-tempat umum, bukan (merupakan) cara atau manhaj Salaf. Sebab, hal itu akan mengakibatkan keresahan dan menjatuhkan martabat para pemimpin. Akan tetapi, (cara) manhaj Salaf dalam menasihati pemimpin yaitu dengan mendatanginya, mengirim surat atau menyuruh salah seorang ulama yang dikenal untuk menyampaikan nasihat tersebut.”



MEMBUAT KEKACAUAN BERKEDOK JIHAD DAN AMAR MA’RUF

Dakwah kepada agama Allah merupakan tugas utama para rasul dan imam agama. Dan pada zaman sekarang, hukumnya bisa wajib bagi setiap individu sesuai kemampuan masing-masing. Allah berfirman, yang artinya: Serulah manusia kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik. [An Nahl:125].



Adapun memecah-belah kaum muslimin menjadi berkelompok–kelompok, sehingga masing-masing mengklaim kelompoknyalah yang benar, sementara yang lain sesat -sebagaimana realita sekarang ini- jelas bukan merupakan manhaj dakwah yang benar. Setiap orang yang memiliki ilmu dan kemampuan yang cukup, wajib berdakwah kepada agama Allah atas dasar ilmu, walaupun hanya seorang diri. Antara yang satu dengan yang lain, hendaklah berkerja sama berlandaskan manhaj yang satu, yaitu manhaj yang ditempuh Rasulullah dan para sahabat. 

Dakwah merupakan cara dan proses Islami dalam membimbing umat manusia menuju perubahan hidup yang hakiki, penuh dengan kesadaran serta merupakan bentuk sentuhan lembut yang mengetuk hati nurani, sehingga bangkit dan memiliki kemauan untuk berbuat kebaikan, meninggalkan berbagai macam pelanggaran.

Anggapan, bahwa praktek-praktek agitasi, kampanye, pengungkapan aib penguasa dan pengerahan massa untuk menekan penguasa sebagai metode yang berhasil dan bermanfaat, adalah anggapan yang keliru, jauh dari kebenaran dan menyalahi nash-nash syar’i. Kalau kita tengok penjelasan para ulama, seperti yang tertuang dalam buku Asy Syari’ah karya Al Ajurri, As Siayasah Asy Syar’iyah Ibnu Taimiyah dan buku Ath Thuruqul Hukmiyah Fis Siyasah Asy Syar’iyah karya Ibnu Qayyim, maka cara-cara seperti di atas sangat keliru dan sesat.

Asumsi, bahwa cara-cara seperti ceramah-cermah yang transparan, membukakan kebobrokan penguasa kepada masyarakat luas dan memprovokasi mereka untuk melawan penguasa sebagai cara yang efisien dan berguna, merupakan asumsi yang salah dan sangat jauh dari kebenaran, serta bertentangan dengan nash agama. Bahkan, semacam merupakan bentuk justifikasi terhadap aqidah dan pemikiran Khawarij.

BEKAL BAGI ORANG YANG MENASIHATI PEMIMPIN

Bagi setiap individu yang ingin memberikan nasihat kepada pemimpin, maka ia harus memperhatikan hal-hal berikut: 



Pertama : Ikhlas dalam memberi nasihat.

Nabi Muhammad bersabda kepada Abdullah bin Amr: “Wahai, Abdullah bin Amr. Jika engkau berperang dengan sabar dan ikhlas, maka Allah akan membangkitkanmu sebagai orang yang sabar dan ikhlas. Dan jika engkau berperang karena riya, maka Allah akan membangkitkanmu sebagai orang riya dan orang yang ingin dipuji” . [HR Abu Dawud].



Imam Ibnu Nahhas berkata,”Orang yang menasihati pemimpin atau penguasa, hendaknya mendahulukan sikap ikhlas untuk mencari ridha Allah. Barangsiapa yang mendekati pemimpin untuk mencari popularitas atau jabatan atau sanjungan, maka ia telah berbuat kesalahan yang besar dan melakukan perbuatan sia-sia.”

Kedua : Menjahui segala macam ambisi pribadi.

Seseorang yang menasihati sebaiknya menanggalkan segala ambisi dan keinginan pribadi untuk mendapatkan sesuatu dari pemimpin atau penguasa. Para ulama salaf telah banyak memberikan contoh dan suri tauladan, seperti Sufyan Ats Atsauri. Beliau sering menolak pemberian para penguasa, karena khawatir pemberian tersebut menghalanginya untuk mengingkari kemungkaran.



Ketiga : Mendahulukan sikap kejujuran dan kebenaran. 

Seorang yang ingin menasihati pemimpin atau penguasa, hendaknya bersikap jujur dan pemberani; sebagaimana sabda Nabi,”Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang zhalim.” [HR Abu Dawud]



Keempat : Berdo’a kepada Allah dengan do’a-do’a yang ma’tsur. 

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata,”Jika kamu mendatangi penguasa yang kejam, maka berdo’alah:



Allah Maha Besar, Allah Maha Tinggi, dari semua makhlukNya, Allah Maha Tinggi dari semua yang saya takutkan dan khawatirkan. Saya berlindung kepada Allah yang tiada Sesembahan yang haq selainNya, Dialah yang menahan langit yang tujuh sehingga tidak jatuh ke bumi dengan izinNya, (dari) kejahatan hambaMu dan para pengikutnya, bala tentaranya dan para pendukungnya, baik dari jin atau manusia. Ya Allah, jadilah Engkau pendampingku dari kejahatan mereka, Maha Tinggi kekuasaan Allah dan Maha Agung serta Maha Berkah NamaNya, tiada Sesembahan yang berhaq disembah selain Engkau.” (Dibaca tiga kali). [HR Ibnu Abu Syaibah].



MENYEBUT PENGUASA DENGAN VONIS KAFIR

Pada masa sekarang timbul berbagai macam penyimpangan manhaj dan fitnah pemikiran, terutama dalam soal sikap kepada para penguasa yang zhalim dan tidak berhukum dengan hukum Allah. Sebagian orang yang gila popularitas dan ambisius, dengan gampang menebarkan pemikiran takfir (mengkafirkan) kepada para penguasa, para pemuda dan orang awam; dan dengan mengesampingkan manhaj Ahli Sunnah serta fatwa para ulama. Mereka kurang menyadari dampak dan akibat dari langkah yang mereka tempuh, sehingga keinginan mengajak umat manusia kepada kebaikan berbalik menjadi musibah dan fitnah yang mendatangkan banyak keburukan dan kesesatan. Mereka bersikap kerdil, picik, pengecut, emosional, keras kepala dan tidak kenal kompromi, kurang mempertimbangkan antara maslahat dan madharat.



Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan dalam kitab Muntaqa berkata,”Masalah pengkafiran terhadap orang per orang, terutama kepada para penguasa sangat berbahaya. Tidak semua orang boleh mengucapkan atas orang lain. Masalah ini merupakan wewenang hakim syar’i dan ahli ilmu yang mumpuni, yang mengetahui Dinul Islam dan pembatal-pembatalnya mengetahui situasi dan kondisi, serta keadaan manusia dan masyarakat. Merekalah yang berhak menjatuhkan vonis kafir. Adapun orang jahil, orang awam, pemula dalam menuntut ilmu, tidaklah berhak menjatuhkan vonis kafir.”

Syaikh Shalih bin Ghanim As Sadlan menegaskan, bahwa masalah pengkafiran terhadap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, membutuhkan penjelasan secara rinci. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir atas penguasa atau hakim yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak, sehingga mengetahui keadaan dan kondisinya dalam masalah ini.

Perlu diketahui, bahwa berhukum dengan hukum selain hukum Allah ada dua sebab. Pertama. Menghalalkan hukum selain Allah dan meyakini, bahwa syari’at Islam tidak layak diterapkan selamanya. Kedua. Meyakini, bahwa syari’at Islam layak diterapkan dan sudah sempurna, namun keputusan terakhir bukan di tangannya dan bukan pula di bawah kuasa seseorang.

Mengenai firman Allah “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. [Al Maidah: 44].

Apakah dalam ayat di atas terdapat perintah untuk membangkang dan memberontak penguasa? Karena memberontak dan membangkang kepada penguasa yang divonis kafir -bila tidak memiliki kekuatan yang berimbang- justru akan membahayakan kelangsungan dakwah dan keselamatan para da’i.



BERSABAR TERHADAP PEMIMPIN YANG ZHALIM

Pemimpin yang zhalim dan jahat, adalah sosok pemimpin yang hanya berambisi terhadap kekuasaan belaka. Perbuatan mereka tidak pernah sepi dari penganiayaan dan kezhaliman, dan tidak segan-segan melibas siapapun yang mencoba menggoyang kekuasaannya, meskipun dia melanggar syari’at. Dia juga tidak adil dalam memberikan hak-hak umat serta boros terhadap harta negara. 



Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab rusaknya para pemimpin.

1. Lemahnya pengamalan prinsip agama.
2. Senang mengikuti hawa nafsu dan kesenangan dunia belaka.
3. Sikap kolusi dan nepotisme yang berlebihan.
4. Teman dan penasihat (orang kepercayaannya) yang tidak baik, atau menjadikan orang-orang kafir sebagai pembantu (kepercayaannya).
5. Menyerahkan kekuasaan dan jabatan kepada orang-orang yang tidak berjiwa patriot dan ikhlas.
6. Diktator dalam mengendalikan kekuasaan.
7. Tekanan internasional terhadap para pemimpin Islam.
8. Terpengaruh dengan sisitim negara-negara kafir dan meninggalkan sistim Islam.



Barangsiapa yang tidak memiliki kemampuan untuk menasihati pemimpin yang zhalim, maka sebaiknya berdiam diri dan bersabar, sebagaimana sabda Rasulullah,”Barangsiapa yang mendapatkan dari pemimpin(nya) sesuatu yang tidak menyenangkan, maka hendaklah bersabar. (Karena) sesungguhnya, barangsiapa yang keluar dari pemimpin, maka meninggal dalam keadaan jahiliyah.” [HR Al Bukhari].

Abdullah Ibnu Abbas berkata,”Pemimpin adalah ujian bagi kalian. Apabila mereka bersikap adil, maka dia mendapatkan pahala dan kamu harus bersyukur. Dan apabila dia zhalim, maka dia mendapatkan siksa dan kamu harus bersabar.”

Imam Nawawi berkata,”Barangsiapa yang mendiamkan kemungkaran seorang pemimpin, tidaklah dia berdosa, kecuali (jika) dia menunjukan sikap rela, setuju atau mengikuti kemungkaran itu.”



BATASAN HUBUNGAN ANTARA PEMIMPIN DENGAN RAKYAT

Syaikh Abdul Aziz bin Baz t menjelaskan kepada Majalah Syarq Al Ausath seputar manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dalam masalah amar ma’ruf nahi munkar, metodologi menyampaikan nasihat, serta batasan-batasan hubungan secara syar’i antara penguasa dengan rakyat. Ulasan dan penjelasan beliau dapat disimpulkan sebagai berikut.



1. Beliau menjelaskan batasan-batasan hubungan antara penguasa dengan rakyat menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang wajib ditempuh seluruh umat sekarang ini.

2. Beliau juga mengajak kaum muslimin mengikuti manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan tidak mencontoh faham Khawarij maupun Mu’tazilah. Beliau berkata,”Mereka semestinya mengikuti madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama’ah sesuai dengan dalil-dalil syar’i yang ada. Mereka semestinya memegang teguh nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana adanya. Mereka tidak diperkenankan memberontak kepada penguasa, hanya karena penguasa itu jatuh dalam perbuatan maksiat. Mereka semestinya menasihati penguasa dan berdakwah dengan cara yang penuh hikmah, serta dengan pengajaran yang baik.

3. Beliau menjelaskan, bahwa kaum muslimin wajib mentaati waliyul amri dalam perkara-perkara yang ma’ruf. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan ta’atilah dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih baik akibatnya. [An Nisa’:59].

4. Jika penguasa memerintahkan kepada perkara yang munkar, maka tidak wajib dipatuhi, namun tidak berarti dibolehkan memberontak mereka, sebab Rasulullah bersada: 

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً.

Barangsiapa melihat sebuah perkara yang membuat ia benci pada pemimpinya, maka hendaknya ia bersabar dan janganlah ia membangkang kepada pemimpinnya. Sebab, barangsiapa melepaskan diri dari jama’ah, lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah. [HR Bukhari dan Muslim]

Sabda beliau:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ


Seorang muslim wajib patuh dan taat (kepada umara) ketika lapang maupun sempit pada perkara yang disukainya ataupun yang dibencinya, selama tidak diperintah berbuat maksiat. Jika diperintah berbuat maksiat, maka tidak boleh patuh dan taat. [HR Bukhari dan Muslim].

5. Tidak boleh memberontak kepada penguasa kecuali dengan dua syarat. Pertama, telah tampak kekafiran secara nyata pada penguasa itu, dan memiliki keterangan yang jelas (tentang kekafirannya itu) dari Allah (Al Qur’an) dan As Sunnah. Kedua, memiliki kemampuan untuk menggantikan penguasa tersebut, tanpa harus merugikan rakyat banyak.

6. Jika tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak, meskipun telah terlihat kekafiran yang nyata. Hal ini demi menjaga kemaslahat bersama.

7. Kaidah syar’i yang harus disepakati bersama, bahwa tidak boleh menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang lebih buruk dari sebelumnya, namun mestinya perkara yang benar menghilangkan kejahatan itu atau menguranginya.

8. Tidak boleh memberontak penguasa jika akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, stabilitas keamanan terguncang, kesewenang-wenangan terhadap hak-hak asasi manusia dan pembunuhan orang-orang yang semestinya tidak boleh dibunuh. 

9. Wajib bersabar, patuh dan taat dalam perkara yang ma’ruf, serta memberi nasihat kepada pemerintah, mendo’akan kebaikan bagi mereka, berusaha sekuat tenaga meminimalkan kejahatan dan menyebarkan sebanyak-banyaknya nilai-nilai kebaikan.

10. Barangsiapa beranggapan bahwa pemikiran semacam ini merupakan kekalahan dan kelemahan, maka sesungguhnya angapan seperti itu menunjukkan kekeliruan dan kedangkalan pemahamannya. Artinya, mereka tidak memahami dan tidak mengenal Sunnah Nabi sebagaimana mestinya. Dalam menghilangkan kemungkaran, mereka hanya dibakar oleh semangat dan emosi untuk menghilangkannya saja, sehingga (kemudian) mereka melanggar rambu-rambu syari’at, sebagaimana Khawarij dan Mu’tazilah.

11. Siapapun orangnya, baik pemuda atau bukan, tidaklah layak mencontoh Khawarij dan Mu’tazilah. Mereka harus meniti madzhab Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.

12. Bagi yang memiliki semangat membela agama Allah dan para da’i, wajib untuk mengikatkan diri dengan ketentuan-ketentuan syari’at. Wajib memberi nasihat kepada para penguasa dengan perkataan yang bagus dan dengan cara yang baik.

13. Tidak dibolehkan membunuh kafir musta’min (orang kafir yang mendapat perlindungan pemerintah Islam) yang diterima oleh pemerintah yang berdaulat secara damai. Tidak boleh pula menghukum pelaku maksiat dan berbuat aniaya terhadap mereka. Namun kejahatan mereka diangkat ke mahkamah syari’at. Jika tidak ada, maka cukup dengan nasihat saja.

14. Wajib hukumnya mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan syari’at, seperti: peraturan lalu-lintas dan imigrasi (seperti kewajiban SIM pengendara dan paspor). Barangsiapa mengangggap dirinya memiliki hak untuk melanggarnya, maka perbuatannya itu bathil dan mungkar.

15. Diantara konsekuensi bai’at, yaitu menasihati waliyul amri (penguasa). Dan diantara wujud nasihat, yaitu mendo’akan kepada penguasa supaya mendapatkan taufiq dan hidayah.

16. Setiap individu rakyat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan dan menumpas kejahatan.

17. Maksud didirikan pemerintah, ialah untuk merealisasikan maslahat syar’i dan mencegah mafsadat. Maka setiap tindakan yang diinginkan darinya adalah kebaikan. Adapun yang dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka hal itu dilarang.

18. Mendo’akan kebaikan bagi penguasa merupakan ibadah yang paling agung dan ketaatan yang paling utama. Al Fudhail bin Iyadh berkata,”Bila aku punya do’a yang terkabulkan, maka aku akan memanjatkan untuk penguasa. Karena baiknya mereka akan menentukan kebaikan orang banyak.” 

Maraji:

- Al Ahkamus Sulthaniyah, karya Imam Abu Hasan Al Mawardi.
- As Siyasah Asy Syar’iyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
- Ath Thuruqul Hukmiyah Fi Siyasah Asy Syar’iyah, karya Ibnu Qayyim.
- Ash Shahwah Islamiyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
- Al Muntaqa Fi Fatawa, Syaikh Fauzan.
- Hakiqatul Amr Bil Ma’ruf Wan Nahyu ‘Anil Munkar, karya Dr. Hamd bin Nasir Al Ammar.
- Muraja’at Fi Fiqhil Waqi Asy Syiyasi Wal Fikri, Syaikh Bin Baz, Syaikh Fauzan dan Syaikh Shalih Sadlan.



[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VII/1424H/2004M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

Minggu, 24 April 2011

Tata Cara Mandi Janabah

Mandi Janabah atau mandi wajib yang sesuai dengan sunnah, sangat penting diketahui setiap muslim. Karena apabila mandi janabahnya belum sah sesuai dengan syariat, bgaimana mungkin sholat dan ibadah kita yang kain bisa diterima, sedangkan hadats besar masih bersarang di tubuh kita. 

Adapun sifat atau tata cara mandi junub yang sempurna :

Yang menjadi pokok pendalilan sifat atau tata cara mandi junub yang sempurna ada dua hadits, yaitu hadits Aisyah dan hadits Maimunah radhiyallahu 'anhuma.
Satu : Sifat mandi junub dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Lafazh hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha adalah sebagai berikut :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ -وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ ثُمَّ يَفْرُغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ- ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوْئَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يُخَلِّلًُ بِيَدَيْهِ شَعْرَهُ حَتَى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

"Bahwasanya Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam kalau mandi dari janabah maka beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya –dalam riwayat Muslim, kemudian beliau menuangkan (air) dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu beliau mencuci kemaluannya- kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk sholat kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya sampai beliau menyangka sampainya air kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya. (HR. Bukhary-Muslim).


Dalam hadits diatas tidak disebutkan pensyaratan niat, namun itu tidaklah berarti gugurnya pensyaratan niat tersebut karena telah dimaklumi dari dalil-dalil lain menunjukkan disyaratkannya niat itu dan telah kami sebutkan sebagaian darinya dalam pembahasan diatas.


Maka dari hadits 'Aisyah diatas dapat disimpulkan sifat mandi junub sebagai berikut :


1. Mencuci kedua telapak tangan.


Dan ada keterangan dalam saah satu riwayat Muslim dalam hadits 'Aisyah ini bahwa telapak tangan dicuci sebelum dimasukkan ke dalam bejana.


2. Menuangkan air dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya.


3. Kemudian berwudhu dengan wudhu yang sempurna sebagaimana berwudhu untuk sholat.


4. Kemudian memasukkan kedua tangan kedalam bejana, kemudian menciduk air dari satu cidukan dengan kedua tangan tadi, kemudian menuangkan air tadi diatas kepala. Kemudian memasukkan jari-jari diantara bagian-bagian rambut dan menyela-nyelainya sampai ke dasar rambut di kepala.
5. Kemudian menyiram kepala tiga kali dengan tiga kali cidukan.

Dan diterangkankan dalam hadits 'Aisyah riwayat Muslim :


كَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ دَعَا بِشَيْءٍ نَحْوَ الْحِلاَبِ فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ.


"Adalah Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bila mandi dari junub, maka beliau meminta sesuatu (air) seperti Hilab (semacam kantong yang dipakai untuk menyimpan air susu yang diperah dari binatang), kemudian beliau mengambil air dengan telapak tangannya maka beliau memulai dengan bagian kepalanya sebelah kanan kemudian yang kiri, kemudian beliau (menuangkan air) dengan kedua tangannya diatas kepalanya".


6. Kemudian menyiram air kesemua bagian tubuh.


Beberapa Catatan
µ Hendaknya memulai dengan anggota-anggota badan bagian kanan

Dalil-dalilnya :


1. Hadits 'Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Muslim :


كَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ


"Adalah Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam menyenangi yang kanan dalam bersendal (sepatu), bersisir, bersuci dan dalam seluruh perkaranya".


2. Hadits 'Aisyah juga yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary :


كَناَ إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةُ أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدَيْهَا عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ وَبِيَدِهَا الْأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الْأَيْسَرِ


"Kami (istri-istri Nabi-Pent) jika salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil dengan kedua tangannya tiga kali diatas kepalanya kemudian mengambil dengan salah satu tangannya diatas bagian kepalanya yang kanan dan tangannya yang lainnya diatas bagian kepalanya yang kiri."


(Lihat: Al-Mughny: 1/287, Al-Majmu': 2/209, At-Tamhid: 2/275,dan lain-lainnya)


µ Dalam riwayat Muslim ada tambahan dalam hadits 'Aisyah dengan lafazh :


فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا


"Maka beliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kali".


Tambahan "tiga kali" dalam hadits diatas dikritik oleh Imam Abul Fadhl Ibnu 'Ammar sehingga beliau menganggap bahwa tambahan tersebut ghairu mahfuzh (tidak terjaga) atau dengan kata lain sebagai tambahan yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Dan kritikan tersebut dikuatkan pula oleh Ibnu Rajab rahimahullah.


Lihat : 'Ilalul Ahadits Fii Kitab Ash-Shohih li Muslim bin Hajjaj hal. 69-72 karya Abul Fadhl Ibnu 'Ammar dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halaby dan Fathul Bary fii Syarah Shohih Al-Bukhary 1/234 karya Ibnu Rajab (cet. Dar Ibnul Jauzy)


µ Ada tambahan lain dalam hadits 'Aisyah juga riwayat Muslim, lafazhnya sebagai berikut :


ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ


"Kemudian beliau mencuci kedua kakinya".


Tambahan diatas juga dilemahkan oleh Abul Fadhl Ibnu 'Ammar dengan alasan bahwa Abu Mu'awiyah bersendirian dalam meriwayatkannya dari Hisyam. Sedangkan sedangkan murid-murid hisyam lainnya tidak yang meriwayatkannya, seperti Za`idah, Hammad bin zaid, Jarir, Waki', 'Ali bin Mushir dan lain-lainnya. Dan Imam Muslim sendiri telah memberikan isyarat bahwa tammbahan itu adalah lemah.


Lihat : 'Ilalul Ahadits Fii Kitab Ash-Shohih li Muslim bin Hajjaj hal. 69-72 dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halaby dan Fathul Bary fii Syarah Shohih Al-Bukhary 1/233-234 bersama ta'liq Thoriq bin 'Iwadhullah.


Kesimpulan Cara Mandi Dalam Hadits 'Aisyah


Mencuci kedua telapak tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, kemudian menuangkan air dengan tangan kanan keatas tangan kiri lalu mencuci kemaluan, lalu berwudhu dengan wudhu yang sempurna sebagaimana berwudhu untuk sholat, kemudian memasukkan kedua tangan kedalam bejana, lalu menciduk air dari satu cidukan lalu menuangkan air tadi diatas kepala dan menyela-nyelai rambut sampai ke dasar kepala, kemudian menyiram air kesemua bagian tubuh.
Dua : Sifat mandi junub dalam hadits Maimunah radhiyallahu 'anha.

Adapun cara yang kedua :


Lafazh hadits Maimunah bintul Harits radhiyallahu 'anha adalah sebagai berikut :


وَضَعْتُ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَضُوْءَ الْجَنَابَةِ فَأَكْفَأَ بِيَمِيْنِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالأَرْضِ أَوِ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهُ الْمَاءَ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا فَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ.


"Saya meletakkan untuk Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam air mandi janabah maka beliau menuangkan dengan tangan kanannya diatas tangan kirinya dua kali atau tiga kali kemudian mencuci kemaluannya kemudian menggosokkan tangannya di tanah atau tembok dua kali atau tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air) kemudian mencuci mukanya dan kedua tangannya sampai siku kemudian menyiram kepalanya kemudian menyiram seluruh tubuhnya kemudian mengambil posisi/tempat, bergeser lalu mencuci kedua kakinya kemudian saya memberikan padanya kain (semacam handuk-pent.) tetapi beliau tidak menginginkannya lalu beliau menyeka air dengan kedua tangannya. (HR. Bukhary-Muslim).


Dalam sifat mandi junub riwayat Maimunah diatas berbeda dengan sifat mandi junub dalan hadits 'Aisyah pada beberapa perkara :


µ Dalam hadits Maimunah ada tambahan menggosokkan tangan ke tanah atau tembok.


µ Dalam hadits Maimunah tidak ada penyebutan menyela-nyelai rambut.


µ Dalam salah satu riwayat Bukhary-Muslim pada hadits Maimunah ada penyebutan bahwa kepala disiram tiga kali, namun tidak diterangkan cara menuangkan air diatas kepala sebagaimana dalam hadits 'Aisyah.


µ Juga riwayat diatas menunjukkan bahwa tidak ada pengusapan kepala dalam hadits Maimunah. Yang ada hanyalah menyiram kepala tiga kali.


µ Dalam hadits Maimunah mencucikan kaki dijadikan pada akhir mandi sedangkan dalam hadits 'Aisyah mencuci kaki ikut bersama dengan wadhu.


Catatan Penting


Syeikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa memang ada beberapa perbedaan antara hadits 'Aisyah dan hadits Maimunah dan itu banyak terjadi dalam beberapa 'ibadah yang dikerjakan oleh Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam. Yaitu beliau kerjakan 'ibadah tersebut dengan bentuk yang berbeda-beda untuk menunjukkan kepada umat bahwa ada keluasan dalam bentuk-bentuk 'ibadah tersebut. Sepanjang ada tuntunan dalam Syari'at yang menjelaskan bentuk-bentuk 'ibadah tersebut maka boleh dikerjakan seluruhnya atau dikerjakan secara silih berganti. Demikian makna penuturan Syeikh Ibnu 'Utsaimin dalam kitab beliau Tanbihil Afham bisyarhi 'Umdatil 'Ahkam 1/83.

Rabu, 20 April 2011

Istihdad Apa itu??

ISTIHDAD

Istihdad adalah mencukur rambut kemaluan. Perbuatan ini diistilahkan istihdad karena mencukurnya dengan menggunakan hadid yaitu pisau cukur. (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab fil Madzi wa Ghairihi)

Dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari, hadits ‘Aisyah dan hadits Anas yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, istihdad ini disebutkan dengan lafadz: حَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur ‘anah). Pengertian ‘anah adalah rambut yang tumbuh di atas kemaluan dan sekitarnya.

Istihdad hukumnya sunnah. Tujuannya adalah untuk kebersihan. Dan istihdad ini juga disyariatkan bagi wanita, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits:

أَمْهِلُوْا حَتَّى تَدْخُلُوا لَيْلاً – أَيْ عِشَاءً – لِكَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيْبَةُ
“Pelan-pelanlah, jangan tergesa-gesa (untuk masuk ke rumah kalian) hingga kalian masuk di waktu malam –yakni waktu Isya’– agar para istri yang ditinggalkan sempat menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut dan sempat beristihdad (mencukur rambut kemaluan).” (HR. Al-Bukhari no. 5245 dan Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:

إِذَا دَخَلْتَ لَيْلاً فَلاَ تَدْخُلْ عَلَى أَهْلِكَ حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمُغِيْبَةُ وتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ
“Apabila engkau telah masuk ke negerimu (sepulang dari bepergian/safar) maka janganlah engkau masuk menemui istrimu hingga ia sempat beristihdad dan menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut.” (HR. Al-Bukhari no. 5246)

Yang utama rambut kemaluan tersebut dicukur sampai habis tanpa menyisakannya. Dan dibolehkan mengguntingnya dengan alat gunting, dicabut, atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut, karena yang menjadi tujuan adalah diperolehnya kebersihan. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad)

Al-Imam Ahmad rahimahullahu ketika ditanya tentang boleh tidaknya menggunakan gunting untuk menghilangkan rambut kemaluan, beliau menjawab, “Aku berharap hal itu dibolehkan.” Namun ketika ditanya apakah boleh mencabutnya, beliau balik bertanya, “Apakah ada orang yang kuat menanggung sakitnya?”

Abu Bakar ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata, “Rambut kemaluan ini merupakan rambut yang lebih utama untuk dihilangkan karena tebal, banyak dan kotoran bisa melekat padanya. Beda halnya dengan rambut ketiak.”

Waktu yang disenangi untuk melakukan istihdad adalah sesuai kebutuhan dengan melihat panjang pendeknya rambut yang ada di kemaluan tersebut. Kalau sudah panjang tentunya harus segera dipotong/dicukur. (Al-Minhaj 3/140, Fathul Bari 10/422, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad)

Pendapat yang masyhur dari jumhur ulama menyatakan yang dicukur adalah rambut yang tumbuh di sekitar zakar laki-laki dan kemaluan wanita. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239)

Adapun rambut yang tumbuh di sekitar dubur, terjadi perselisihan pendapat tentang boleh tidaknya mencukurnya. Ibnul ‘Arabi rahimahullahu mengatakan bahwa tidak disyariatkan mencukurnya, demikian pula yang dikatakan Al-Fakihi dalam Syarhul ‘Umdah. Namun tidak ada dalil yang menjadi sandaran bagi mereka yang melarang mencukur rambut yang tumbuh di dubur ini. Adapun Abu Syamah berpendapat, “Disunnahkan menghilangkan rambut dari qubul dan dubur. Bahkan menghilangkan rambut dari dubur lebih utama karena dikhawatirkan di rambut tersebut ada sesuatu dari kotoran yang menempel, sehingga tidak dapat dihilangkan oleh orang yang beristinja (cebok) kecuali dengan air dan tidak dapat dihilangkan dengan istijmar (bersuci dari najis dengan menggunakan batu).” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu menguatkan pendapat Abu Syamah ini. (Fathul Bari, 10/422)

Mencukur rambut kemaluan ini tidak boleh bahkan haram dilakukan oleh orang lain, terkecuali orang yang dibolehkan menyentuh dan memandang kemaluannya seperti suami dan istri. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Fathul Bari 10/423)

MENCABUT RAMBUT KETIAK

Mencabut rambut ketiak disepakati hukumnya sunnah dan disenangi memulainya dari ketiak yang kanan, dan bisa dilakukan sendiri atau meminta kepada orang lain untuk melakukannya. Afdhal-nya rambut ini dicabut, tentunya bagi yang kuat menanggung rasa sakit. Namun bila terpaksa mencukurnya atau menghilangkannya dengan obat perontok maka tujuannya sudah terpenuhi. Ibnu Abi Hatim dalam bukunya Manaqib Asy-Syafi’i meriwayatkan dari Yunus bin ‘Abdil A’la, ia berkata, “Aku masuk menemui Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dan ketika itu ada seseorang yang sedang mencukur rambut ketiaknya. Beliau berkata, ‘Aku tahu bahwa yang sunnah adalah mencabutnya, akan tetapi aku tidak kuat menanggung rasa sakitnya’.” (Al-Minhaj 3/140, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/341, Fathul Bari 10/423, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/244)

Harb berkata, “Aku katakan kepada Ishaq: ‘Mencabut rambut ketiak lebih engkau sukai ataukah menghilangkannya dengan obat perontok?’ Ishaq menjawab, ‘Mencabutnya, bila memang seseorang mampu’.” (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmu Natful Ibthi)

MEMOTONG KUKU

Hukumnya sunnah, tidak wajib. Dan yang dihilangkan adalah kuku yang tumbuh melebihi ujung jari, karena kotoran dapat tersimpan/tersembunyi di bawahnya dan juga dapat menghalangi sampainya air wudhu. Disenangi untuk melakukannya dari kuku jari jemari kedua tangan, baru kemudian kuku pada jari-jemari kedua kaki. Tidak ada dalil yang shahih yang dapat menjadi sandaran dalam penetapan kuku jari mana yang terlebih dahulu dipotong. Ibnu Daqiqil Ied rahimahullahu berkata, “Orang yang mengatakan sunnahnya mendahulukan jari tangan daripada jari kaki ketika memotong kuku perlu mendatangkan dalil, karena kemutlakan dalil anjuran memotong (tanpa ada perincian mana yang didahulukan) menolak hal tersebut.” Namun mendahulukan bagian yang kanan dari jemari tangan dan kaki ada asalnya, yaitu hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memulai dari bagian kanan. (Lihat Fathul Bari 10/425, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/241, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmu Taqlimul Azhfar)

Tidak ada dalil yang shahih tentang penentuan hari tertentu untuk memotong kuku, seperti hadits:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ أَظْفَارِهِ وَشَارِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memotong kuku dan kumisnya pada hari Jum’at.”

Hadits ini merupakan salah satu riwayat mursal dari Abu Ja’far Al-Baqir, sementara hadits mursal termasuk hadits dhaif. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Dengan demikian memotong kuku dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan. Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan melakukannya pada setiap hari Jum’at tidaklah terlarang, karena bersungguh-sungguh membersihkan diri pada hari tersebut merupakan perkara yang disyariatkan. (Fathul Bari, 10/425)

Akan tetapi kuku-kuku tersebut jangan dibiarkan tumbuh lebih dari 40 hari karena hal itu dilarang, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ اْلإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
“Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 598)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Pendapat yang terpilih adalah ditetapkan waktu 40 hari sebagaimana waktu yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak boleh dilampaui. Dan tidaklah teranggap menyelisihi sunnah bagi orang yang membiarkan kuku/rambut ketiak dan kemaluannya panjang (tidak dipotong/dicukur) sampai akhir dari waktu yang ditetapkan.” (Nailul Authar, 1/163)

Adapun Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan, “Makna hadits di atas adalah tidak boleh meninggalkan perbuatan yang disebutkan melebihi 40 hari. Bukan maksudnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan waktu untuk mereka agar membiarkan kuku, rambut ketiak dan rambut kemaluan tumbuh selama 40 hari.” (Al-Minhaj 3/140, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/340)

Dalam memotong kuku boleh meminta orang lain untuk melakukannya, karena hal ini tidaklah melanggar kehormatan diri. Terlebih lagi bila seseorang tidak bisa memotong kuku kanannya dengan baik karena kebanyakan orang tidak dapat menggunakan tangan kirinya dengan baik untuk memotong kuku, sehingga lebih utama baginya meminta orang lain melakukannya agar tidak melukai dan menyakiti tangannya. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib, 1/243)

Faidah

Apakah bekas potongan kuku itu dibuang begitu saja atau dipendam?

Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan bahwa Al-Imam Ahmad rahimahullahu pernah ditanya tentang hal ini, “Seseorang memotong rambut dan kuku-kukunya, apakah rambut dan kuku-kuku tersebut dipendam atau dibuang begitu saja?” Beliau menjawab, “Dipendam.” Ditanyakan lagi, “Apakah sampai kepadamu dalil tentang hal ini?” Al-Imam Ahmad rahimahullahu menjawab, “Ibnu ‘Umar memendamnya.”

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Wa`il bin Hujr disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memendam rambut dan kuku-kuku. Alasannya, kata Al-Imam Ahmad rahimahullahu, “Agar tidak menjadi permainan tukang sihir dari kalangan anak Adam (dijadikan sarana untuk menyihir, pent.).” Al-Hafizh rahimahullahu juga berkata, “Orang-orang yang berada dalam madzhab kami (madzhab Asy-Syafi’i, pent.) menyenangi memendam rambut dan kuku (karena rontok atau sengaja dipotong, pent.) karena rambut dan kuku tersebut merupakan bagian dari manusia. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 10/425)

MEMOTONG KUMIS

Kumis adalah rambut yang tumbuh di atas bibir bagian atas. Telah datang perintah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kumis dan tidak membiarkannya terus tumbuh hingga menutupi kedua bibir. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot (sebagaimana adanya tanpa dikurangi dan dipotong).” (HR. Muslim no. 599)

Memotong kumis dan memanjangkan jenggot –atau membiarkannya tumbuh apa adanya– merupakan amalan yang dilakukan untuk menyelisihi orang-orang musyrikin dan Majusi (para penyembah api). Karena kebiasaan mereka adalah membiarkan kumis tumbuh hingga menutupi bibir, sementara jenggot mereka cukur. Perintah menyelisihi mereka ini dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisihilah orang-orang musyrikin, potonglah kumis dan biarkanlah jenggot (sebagaimana adanya tanpa dikurangi dan dipotong).” (HR. Muslim no. 600)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

جُزُّو الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوْسَ
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot (sebagaimana adanya tanpa dikurangi dan dipotong), selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim no. 602)

Dengan demikian dalam masalah memotong kumis dan memanjangkan jenggot ini, ada dua tujuan:

1. Menyelisihi kebiasaan orang ‘ajam (non Arab), dalam hal ini orang-orang Majusi/Persia ataupun musyrikin.

2. Menjaga kebersihan daerah bibir dan sekitarnya yang merupakan tempat masuknya makanan dan minuman. Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullahu menyatakan “Memotong kumis dilakukan dengan mengambil/memotong kumis yang panjangnya melebihi bibir, sehingga tidak mengganggu ketika makan dan tidak terkumpul kotoran di dalamnya.”

Batasan kumis yang dipotong adalah dipotong sampai tampak ujung bibir, bukan menipiskan dari akarnya. Sementara hadits yang menyebutkan: أَحْفُوا الشَّوَارِبَ (“Potonglah kumis…”) yang dimaukan adalah memotong bagian kumis yang panjang hingga tidak menutupi kedua bibir.

Memang dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Mayoritas ulama Salaf berpendapat kumis itu dicukur sampai habis sama sekali, berdalil dengan dzahir hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَحْفُوا وَانْهَكُوا
“Potonglah kumis dan habiskanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 5893)

Ini merupakan pendapat orang-orang Kufah.
Namun kebanyakan mereka berpendapat dilarang mencukur kumis dan menghabiskannya sama sekali, demikian pendapat yang kedua. Pendapat yang kedua ini dipegangi Al-Imam Malik rahimahullahu. Bahkan beliau memandang mencukur kumis sampai habis adalah perbuatan mencincang dan beliau memerintahkan agar pelakunya diberi ganjaran sebagai pelajaran. Dengan demikian, menurut pendapat yang kedua ini kumis tidak dihabiskan sama sekali tapi diambil/dipotong sesuai dengan kadarnya yang dengannya akan tampak ujung bibir (tidak tertutup kumis).

Sebagian ulama, seperti Ath-Thabari, punya pendapat lain. Beliau menganggap kedua-duanya boleh, sehingga seseorang boleh memilih apakah ia ingin mencukur habis kumisnya atau membiarkannya namun tidak sampai menutupi bibir (dipotong bagian yang berlebihan). Beliau berkata, “As-Sunnah menunjukkan bahwa kedua perkara tersebut dibolehkan dan tidak saling bertentangan. Karena lafadz القَصُّ1 menunjukkan mengambil sebagian, sedangkan lafadz اْلإِحْفَاء2 menunjukkan mengambil seluruhnya. Berarti keduanya tsabit (ada perintah/tuntunannya) sehingga seseorang diberi pilihan untuk melakukan apa yang diinginkannya.”

Ibnu ‘Abdil Bar rahimahullahu berkata, “اْلإِخْفَاءُ bisa dimungkinkan maknanya mengambil keseluruhan. Namun القَصُّ mufassar yakni menerangkan/menjelaskan apa yang dimaukan. Dan apa yang menerangkan/menjelaskan lebih dikedepankan dari yang global.”3

Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum memanjangkan jenggot adalah wajib dan haram mencukurnya sebagaimana dipahami dari dalil yang banyak. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menerangkan sisi pendalilan wajibnya memanjangkan jenggot ini, antara lain:

1. Adanya perintah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memanjangkannya dan membiarkannya apa adanya. Sementara hukum asal dari perintah beliau adalah wajib, berdasarkan ayat:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ
“Hendaklah berhati-hati orang-orang yang menyelisihi perintah beliau dari tertimpa fitnah atau mereka ditimpa azab yang pedih.” (An-Nur: 63)

2. Haramnya laki-laki menyerupai (tasyabbuh) dengan wanita, sebagaimana tersebut dalam hadits:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمتُشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)

Sementara, bila seorang lelaki mencukur jenggotnya berarti ia menyerupai wanita dalam penampilan dzahirnya. Dengan begitu, berarti haram mencukur jenggot dan wajib memeliharanya.

3. Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat an-namishat yaitu wanita yang mencabut/mencukur rambut alisnya dengan tujuan untuk berhias, seperti dalam hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
“Allah melaknat wanita yang mentato dan minta ditato, wanita yang mencabut rambut alisnya dan wanita yang minta dicabut, wanita yang mengikir giginya untuk keindahan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5939 dan Muslim no. 2125)

Sementara orang yang mencukur jenggotnya bertujuan ingin tampil bagus menurut anggapannya. Padahal dengan berbuat demikian, ia telah mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga ia termasuk dalam hukum an-namishat, tidak ada bedanya, kecuali hanya dalam lafadz/sebutan.

4. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan memanjangkan jenggot ini termasuk perkara fithrah sebagaimana menggunting kuku, mencukur rambut kemaluan, dan selainnya. (Tamamul Minnah hal. 82)

Perintah memanjangkan jenggot ini tentunya dikhususkan bagi lelaki, karena bila ada seorang wanita tumbuh rambut pada dagunya maka disenangi baginya untuk mencukurnya, kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/343, Fathul Bari, 10/431)

Sebagaimana dinyatakan dalam edisi terdahulu bahwa sunnah-sunnah fithrah tidak sebatas lima perkara yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Karena dalam hadits lain seperti dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan sunnah-sunnah fithrah yang lain selain lima perkara yang telah dijelaskan di atas. Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ اْلأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. قَالَ زَكَرِيَّاءُ: قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيْتُ الْعَاشِرَةَ، إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ الْمَضْمَضَةُ.
“Sepuluh perkara berikut ini termasuk perkara fithrah yaitu memotong kumis, memanjang jenggot, siwak, istinsyaq, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan dan istinja.” Zakariyya berkata: “Mush’ab berkata, ‘Aku lupa yang kesepuluh, kecuali kalau dimasukkan madhmadhah (berkumur-kumur)’.” (HR. Muslim no. 603)

Demikian tuntunan yang indah dari agama ini. Namun kebanyakan orang tidak mengetahui serta tidak mengamalkannya. Bahkan mereka melakukan yang sebaliknya karena taqlid buta kepada orang-orang kafir.

Dengan begitu apa yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini dengan memanjangkan kuku dan apa yang dilakukan oleh kaum lelaki dengan memanjangkan kumis merupakan perkara yang dilarang secara syariat dan dianggap buruk/jelek oleh akal dan perasaan. Sungguh agama Islam ini tidaklah memerintahkan kecuali kepada segala yang sifatnya indah, dan Islam tidaklah melarang kecuali dari perbuatan yang jelek/buruk. Namun taqlid buta kepada Barat telah membalikkan hakikat, sehingga yang jelek dianggap bagus sementara yang bagus menurut perasaan, akal, dan syariat justru dijauhi. (Taisirul ‘Allam, 1/79)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari

Tinjauan medis

Hampir tidak ada dampak negatif dari mencukur rambut kemaluan ditinjau dari segi kesehatan, meskipun kadang mungkin terjadi iritasi akibat mencukur yang tidak hati-hati. Bahkan kebalikannya, jika rambut kemaluan tidak pernah dicukur (dibiarkan lebat dan tak terawat), akan dapat menjadi tempat tungau dan jamur bersarang, sehingga menyebabkan penyakit.

Ada yang namanya kutu kemaluan, medis dikenal sebagai Phthirus pubis, mirip dengan kutu kepala tetapi parasit ini hidup di rambut kemaluan. Kadang-kadang, mereka diketahui menginfeksi janggut, rambut mata, alis, dan rambut di ketiak. Mereka lebih sering disebut sebagai kepiting karena mereka terlihat sangat mirip dengan mereka. Kemaluan kutu menyebabkan gatal-gatal yang parah, yang lebih nyata pada malam hari sejak kutu menguburkan kepala mereka ke folikel rambut untuk memberi makan.

Dengan mencukur rambut kemaluan, tentunya kita akan lebih mudah menjaga kebersihan daerah tersebut yang merupakan daerah lembab dari gangguan penyakit jamur.

Catatan Kaki:

1 Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ –أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ– الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ اْلأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

2 Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

3 Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib (1/240), Al-Minhaj (3/ 140 dan 144), Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (1/340), Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab fil Madzi wa Ghairihi, Fathul Bari (10/426), Nailul Authar (1/163).


Referensi:

1. darussalaf.or.id

2. scumdoctor.com